JAKARTA – Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) menjadi UU, Selasa (26/08/2014). Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung Wibowo.
“UU ini sangat strategis dan menjadi senjata bagi Indonesia dalam menghadapi persaingan pasar global. Kehadiran UU ini sangat ditunggu oleh para pelaku usaha, baik eksportir maupun importir, terutama pelaku usaha kecil menengah di Tanah Air,” kata Ketua Pansus RUU SPK Ferrari Roemawi (F-PD) dalam pengantarnya.
RUU ini akan menjadi proteksi utama dari serbuan produk-produk impor yang bebas masuk ke pasar nasional pada 2015. Produk-produk impor yang tak bermutu dan tidak memenuhi standar nasional dilarang masuk. Bahkan, RUU ini sangat strategis untuk membimbing pelaku usaha kecil menengah di Indonesia agar semua produknya memenuhi standar dan punya daya saing di pasar global.
Sementara Menristek Gusti Muhammad Hatta sebagai wakil pemerintah, menyampaikan bahwa selama ini banyak peraturan mengenai standardisasi yang bersifat sektoral dan tidak memadai untuk kepentingan nasional. Dengan RUU SPK yang disahkan ini, semua peraturan terintegrasi dan melindungi semua pelaku, baik konsumen maupun produsen di dalam negeri.
Masih menurut Menristek, Indonesia adalah satu-satunya negara di kelompok G20 yang belum memiliki UU yang mengatur standardisasi. “Dengan disahkannya RUU SPK ini, tentu menjadi momentum berharga untuk memulai persaiangan di pasar global. Selain menjadi payung hukum, RUU ini juga akan menstimulasi pelaku UKM untuk meningkatkan mutu produknya dan berani bersaing di era pasar bebas ini,” katanya. (chan)