HeadLine

Yusril : Saya Sudah Menduga Gugatan Prabowo Ditolak MK

yusrilJAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai waktu 14 hari yang tersedia bagi Tim Prabowo-Hatta untuk mengumpulkan bukti-bukti persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidaklah mencukupi. Yusrilpun sudah menduga sejak awal kalau gugatan Tim Prabowo-Hatta akan ditolak oleh MK.

“Waktu yang tersedia bagi Prabowo Hatta untuk menyusun permohonan dan mengemukakan alat bukti dalam persidangan, sangatlah terbatas. Hal seperti ini bisa terjadi pada siapa saja yang menjadi pemohon dalam sengketa Pilpres,” kata Yusril dalam siaran persnya, Jumat (22/8/2014).

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini berpendapat, seharusnya waktu pengumpulan bukti yang diberikan kepada pemohon gugatan sengketa Pilpres lebih panjang dibandingkan dengan gugatan sengketa Pemilukada.

“Bayangkan, waktu yang tersedia untuk memeriksa Pemilukada sama dengan waktu untuk memeriksa sengketa Pilpres. Dengan demikian, MK takkan pernah mampu memeriksa perkara dengan mendalam,” tambah Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang ini.

Lebih lanjut Yusril mengatakan, mungkin saja apa yang didalilkan oleh Tim Prabowo-Hatta mengandung kebenaran. Namun karena terbatasnya waktu untuk pembuktian, maka bukti-bukti yang ada tidak seluruhnya terungkap.

“Namun demikian, putusan MK final dan mengikat, maka apa boleh buat, semua pihak harus menerimanya sebagai hasil maksimal yang bisa dicapai,” imbuhnya. (ap)

3 Comments

3 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top