HeadLine

Kuasa Hukum Prabowo Minta Pelantikan Jokowi-JK Ditunda

Pengacara Alamsyah Hanafiah (tengah) diampingi sejumlah pengacara Tim Pembela Merah Putih yang menjadi Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, menyerahkan dokumen permohonan pembentukan pansus pelanggaran Pilpres 2014 kepada Sekretariat Komisi II DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (22/8). Foto dardul

Pengacara Alamsyah Hanafiah (tengah) diampingi sejumlah pengacara Tim Pembela Merah Putih yang menjadi Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, menyerahkan dokumen permohonan pembentukan pansus pelanggaran Pilpres 2014 kepada Sekretariat Komisi II DPR, di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (22/8). Foto dardul

JAKARTA –  Meski Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Prabowo-Hatta terhadap Pilpres 2014, namun sekelompok pengacara tetap berkukuh melanjutkan sengketa hasil Pilpres 2014 ke Pengadilan Negeri Jakarta.

Kuasa hukum Prabowo – Hatta, Alamsyah Hanafiah mendatangi ruang Fraksi Partai Gerindra di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/8/2014) dan mereka diterima ‎Ketua Fraksi Gerindra MPR RI Martin Hutabarat. “Sesungguhnya maksud kedatangan mereka untuk menyampaikan ada perasaan ketidakpuasan mereka. Kita akan tampung dan kita akan salurkan kepada komisi yang berwenang,” kata Martin kepada wartawan.

Alamsyah Hanafiah menyatakan dirinya mendapat kuasa rakyat untuk melanjutkan perkara sengketa Pilpres 2014.  ‎”Walaupun kami ini tim pengacara koalisi Merah Putih Prabowo-Hatta, tapi ‎khusus hari ini kita dapat kuasa dari rakyat dan mendorong agar DPR RI membentuk Pansus kecurangan Pilpres,” tutur Alamsyah.

‎Alamsyah mendorong DPR membentuk Pansus Pelanggaran Pilpres dan menunda pelantikan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden. “Karena masih dalam sengketa Pilpres di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. ‎Karena ini masih sengketa di PN Jakarta Pusat, maka kami daftarkan pada 14 Agustus 2014 sebelum putusan MK dan DKPP yang diketok pada Kami lalu,” tambahnya.

Dalam surat yang mereka tujukan kepada Ketua MPR, Presiden, Ketua DPR dan Ketua Komisi II DPR, mereka menyebutkan alasan yuridis permohonan, bahwa sengketa Pilpres terdaftar di PN Jakpus No: 387/PDT/-2014/PN,JKT.PST, tertanggal 14 Agustus 2014.

Dalam gugatannya, mereka mempermasalahkan soal surat izin dari DPRD DKI Jakarta saat mencalonkan diri sebagai calon presiden. “Semestinya KPU mendiskualifikasi pencalonan Jokowi karena belum memenuhi persyaratan sebagai calon presiden karena masih terikat sumpah jabatan dihadapan paripurna DPRD DKI Jakarta,” alasan Alamsyah.

Kemudian mereka juga menilai KPU dalam menyelenggarakan Pilpres tidak melaksanakan tugas dan kewajiban yang ditentukan UU, seperti malakukan pembukaan kotak suara tanpa seizin dari hakim MK. (chan/mun)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top