Pengawasan

KY Usulkan 5 Calon Hakim Agung ke DPR

 Komisi Yudisial (KY) secara resmi mengajukan 5 Calon Hakim Agung (CHA) kepada DPR yang diserahkan Wakil Ketua KY Abbas Said kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di ruangan Rapat Pimpinan DPR, Rabu (20/8/2014). (Foto dardul)

Komisi Yudisial (KY) secara resmi mengajukan 5 Calon Hakim Agung (CHA) kepada DPR yang diserahkan Wakil Ketua KY Abbas Said kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di ruangan Rapat Pimpinan DPR, Rabu (20/8/2014). (Foto dardul)

JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) secara resmi mengajukan 5 Calon Hakim Agung (CHA) kepada DPR yang diserahkan Wakil Ketua KY Abbas Said kepada Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di ruangan Rapat Pimpinan DPR, Rabu (20/8/2014).

Kelima CHA tersebut adalah Amran Suadi (Agama), Purwosusilo (Agama), Sudrajad Dimyati (Perdata), Muslich Bambang Luqmono (Pidana), dan Is Sudaryono (TUN). “Kelimanya sudah melewati seleksi yang sangat ketat dan layak diusulkan kepada DPR. Merekamemenuhi kualitas moral dan intelektual sebagai CHA,” kata Abbas said.

Lebih lanjut Abbas menjelaskan, sebetulnya MA membutuhkan 10 CHA untuk mengisi kekosongan di lembaganya. Namun, setelah diseleksi, KY hanya bisa merekomendasikan 5 CHA. Seleksi yang dilakukan KY berawal dari seleksi administrasi, lalu uji kelayakan berupa uji kualitas, kesehatan dan kepribadian, serta wawancara.

Yang menarik, dari kelima CHA yang diusulkan itu, ada nama Sudrajad Dimyati. Dia adalah CHA yang dahulu sempat heboh karena kasus toilet di DPR. Pimpinan KY sudah menyatakan kasusnya clear. “Artinya, Sudrajad tidak terbukti melakukan praktik transaksional dengan salah satu anggota Komisi III di sebuah toilet. KY bertanggung jawab atas pencalonannya dan karenanya ia layak diajukan sebagai CHA,” kata Abbas.

Priyo berharap, Komisi III DPR agar memprioritaskan seleksi CHA ini dan menjalin komunikasi yang sinergis dengan KY. Selanjutnya, diusulkan agar KY bertemu kembali dengan Pimpinan DPR dan KY secara khusus, untuk menjelaskan secara detail rekam jejak dan fakta integritas para CHA. Dengan demikian, Komisi III punya bekal yang cukup untuk memutuskan para CHA tersebut ditolak atau di terima. (chan)

2 Comments

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top