Legislasi

RUU Kelautan Harus Dibahas Tripartit

Ketua DPD Irman Gusman (tengah) didampingi Ketua Timja RUU Kelautan DPD Djasarmen Purba (kanan) dan Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto (kiri) memberikan keterangan pers mengenai RUU Kelautan, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8). foto dardul

Ketua DPD Irman Gusman (tengah) didampingi Ketua Timja RUU Kelautan DPD Djasarmen Purba (kanan) dan Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto (kiri) memberikan keterangan pers mengenai RUU Kelautan, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (19/8). foto dardul

JAKARTA – Ketua DPD RI Irman Gusman menegaskan siapapun presiden dan wapres terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 21 Agustus 2014 mendatang harus menjadikan potensi kelautan sebagai prioritas dalam pembangunan kekayaan laut, mengingat Indonesia adalah negara maritim. Karena itu DPD sejak lama sudah membentuk tim kerja (Timja) RUU Kelautan, dan kini mendorong agar RUU itu dibahas secara ‘Tripartit’ antara pemerintah, DPR RI dan DPD RI untuk menjadi UU.

“Pengelolaan potensi laut yang besar negara ini sudah dicontohkan oleh kerajaan Majapahit, Sriwijaya dan lain-lain dan Indonesia menjadi negara besar di dunia. Untuk itu RUU kelautan ini mendesak diundangkan terlepas siapapun yang terpilih sebagai presiden pasca putusan MK nanti. Jadi, RUU ini terlepas dari kepentingan politik,” tegas Irman Gusman bersama Djasarmen Purba pada wartawan di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Selasa (19/8/2014).

Dengan disahkannya RUU Kelautan menjadi UU kata Irman, maka UU ini akan menjadi kendali hukum dalam mengelola potensi laut yang sangat kaya di negara ini. Selain perlunya transportasi laut dibanding transportasi darat yang mahal dan rumit. “Meski masa kerja DPD dan DPR RI sampai 29 September 2014 ini, namun kita ingin menyelesaikan RUU ini semaksimal mungkin guna optimalisasi pengelolaan potensi laut 5 tahun mendatang,” ujarnya.

Oleh sebab itu dengan diundangkannya RUU kelautan nanti, DPD menurut Irman Gusman, akan mengusulkan dibentuknya Menteri Koordinator (Menko) Kelautan. “Itu penting, karena RUU ini mengintegrasikan perubahan paradigma pengelolaan kekayaan negara dari darat ke laut, sehingga tak bisa menghindari pembentukan Menko Kelautan tersebut,” pungkasnya.

Perlu diketahui tambah Djasarmen Purba, bahwa potensi ikan laut Indonesia tiap tahunnya yang dicuri (illegal fishing) oleh pelaut Thailand dengan kapal-kapal besarnya mencapai Rp 1 triliun per tahun. “Jadi, usulan agar RUU Kelautan ini segera disahkan terlepas dari kepentingan politik apapun, melainkan untuk kepentingan bangsa dan negara. Selain itu ada harta karun dan sebagainya,” ungkap anggota DPD RI asal Kepri itu. (chan/mun)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top