Polhukam

KPK akan Tindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi Jokowi

JAKARTA  –  Aktivis Progres 98 dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI) kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/8/2014). Mereka  mendesak KPK menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Joko Widodo (Jokowi), baik penggunaan APBD Solo sebesar Rp 12,4 miliar, pengadaan Tarnsjakarta Rp 1, 5 triliun, dan disimpannya di rekening bank asing sebesar 8 juta dollar AS milik Joko Widodo atau Jokowi.

Massa yang berjumlah sekitar 500orang  tersebut dibagi menjadi dua bagian, yaitu sebagian di depan Gedung KPK dan  sebagian lain di teras Gedung KPK. Mereka berunjuk rasa dengan membawa atribut bendera, poster dan sticker berukuran besar. Sticker itu bertuliskan beberapa kasus Jokowi dengan judul ‘Kenapa Mega – Jokowi Kebal Hukum?’

Mereka menilai KPK tidak serius menuntaskan kasus dugaan korupsi Gubernur DKI dan mantan Walikota Solo itu. “KPK tidak serius menuntaskan kasus dugaan korupsi Joko Widodo. Padahal, berbagai kasus dugaan korupsi itu sudah terang-benderang, tapi KPK bungkam. Seperti kasus rekening Jokowi di 20 bank asing senilai USD 8 juta yang tidak dilaporkan ke KPK dan KPU, dugaan korupsi APBD Solo Rp 12,4 Miliar, dan kasus Trans Jakarta Rp 1,5 Triliun,” tegas Yakob Arupalaka Koordinator aksi dari relawan FKPPI dan Progres 98.

Selama ini kata Yakob, Progres 98 sudah melaporkan secara resmi dan beberapa kali datang ke KPK. “Kita dari seluruh elemen dan elemen ormas akan bergerak lagi kalau laporan-laporan ini tidak ditindaklanjuti. Karena semua orang itu punya kedudukan hukum yang sama.” tegas Yakob.

Aksi unjuk rasa bubar setelah Johan Budi juru bicara KPK menemui para mengunjukrasa tersebut dan berjanji akan segera mempelajari dan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi Jokowi tersebut. “Kami akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan kawan-kawan,” ujar Johan Budi.

Sebelumnya Tim Advokasi Anti Kebohongan Surakarta (TANGKIS), juga mendatangi KPK untuk melaporkan kasus dugaan korupsi pada Badan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta (BPMKS). Salah satu tim advokasi Tangkis, Baskoro, menyatakan kasus tersebut sudah diadukan ke KPK pada tahun 2012, namun tidak mendapat respons karena dinilai belum memenuhi unsur tindakan korupsi.

“Padahal, kerugiannya sekitar Rp 12,4 miliar. Dana yang diajukan 23 miliar. Setelah diaudit oleh salah seorang konsultan program,  konsultanya Jokowi (saat menjabat Wali Kota Solo), anggaran pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Solo, cuma membutuhkan dana Rp 10,6 miliar,” kata Baskoro.

Saat itu Wahyu selaku konsultan Kartu Solo Pintar, embrio dari Kartu Jakarta Pintar (KJP), memberikan wejangan pada Jokowi bahwa program tersebut terjadi dobel anggaran, sayangnya Jokowi tak mengindahkannya. Bahkan, Wahyu didepak dari konsultan. Karena itulah dirinya kembali mengajukan laporan pada Abraham Samad Cs dengan membawa tambahan bukti serta menghadirkan Wahyu sebagai saksi. (chan/mun)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top