Polhukam

Hasil Pilpres Harus Dibatalkan Jika Langgar Konstitusi

irman psJAKARTA –  Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin menegaskan, demokrasi yang dibangun selama 15 tahun reformasi ini tidak saja berdasarkan angka-angka termasuk angka mayoritas,  tetapi demokrasi yang berkualitas substansial. Jika ada satu orang yang terbukti dirugikan hak-hak politiknya  maka hal itu menyalahi konstitusi dan karena itu hasil Pilpres harus dibatalkan.

“Setiap warga negara Indonesia mempunyai hak konstitusional dalam menyampaikan hak-haknya, termasuk dalam politik. Karena itu, jika dalam proses politik itu ada hak-hak konstitusional rakyat yang dirugikan meski satu orang pun, maka keputusan hasil Pilpres itu bisa dibatalkan demi konstitusi,” tegas Irman Putra Sidin peluncuran buku “Mokhamad Fajrul Falaakh’ Konsisten Mengawal Konstitusi”, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/8/2014).

Dikatakan Irman, konstitusi bertujuan untuk melindungi segenap warga negara Indonesia, apakah mereka itu termasuk orang jahat, baik, kaya, miskin, kota, di kampung, berpendidikan atau tidak berpendidikan, semuanya harus dilindungi hak-hak konstitusionalnya, juga hak-hak hidupnya.

“Bahkan terakhir ini ada seorang guru PNS, Satpam, warga bisa yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) akibat merasa dirugikan oleh UU, terbukti dikabulkan oleh MK. Terakhir Effendi Gazali dkk dari UI yang menggugat UU Pilpres juga dikabulkan, sehingga akan digelar Pemilu serentak pada 2019 nanti,” jelas Irman.

Itu artinya menurut Irman, UUD 1945 sebagai konstitusi telah memberikan perlindungan yang demikian baik kepada warga negara bangsa ini. “Bahwa UUD 1945 itu merupakan kristalisasi seluruh kehendak rakyat. “Jadi, UUD 1945 atau konstitusi sebagai wujud kristalisasi seluruh kehendak rakyat. Karena itu, jangan sampai merugikan satu warga negara pun,” tambahnya.

Dengan demikian, sambung Irman,  tak ada alasan bagi MK untuk tidak membatalkan hasil pilpres 2014 bila terbukti ada kecurangan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.

“Kalau terbukti pelaksanaan Pilpres melanggar konstitusi, maka secara otomatis hasil perolehan rekapitulasi KPU gugur secara konstitusi. Jadi, tidak aneh kalau dinilai melanggar konstitusi, maka harus bisa dibatalkan,” pungkas Irman (chan/mun)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top