Legislasi

Pimpinan DPD dan DPR Sepakat, Pembahasan RUU Kelautan Dipercepat

Pertemuan Pimpinan DPD dan DPR membahas RUU KelautanJAKARTA – Ketua DPD RI Irman Gusman menyambut baik undangan balasan dari Pimpinan DPR RI terkait pola pembahasan RUU Kelautan secara tripartit. Sebelumnya, DPD RI telah mengirimkan surat bernomor HM.310/384/DPD RI/VII/2014 tentang penyampaian RUU Kelautan.

“DPD RI telah berkirim surat pada 21 Juli 2014 lalu dan hari ini Pimpinan DPR RI mengundang kami untuk bersama-sama membahas tentang RUU Kelautan, sekaligus dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Ketua Harian Dewan Kelautan Indonesia,” ungkap Irman, di komplek parlemen, Kamis (14/8/2014).

Meskipun sebelumnya terdapat kontroversi terkait model pembahasan RUU seperti ini, namun Irman mengaku senang karena akhirnya pembahasan dapat dilakukan dengan mekanisme tripartit.

“Putusan MK menyebutkan bahwa DPD RI dapat diperbolehkan untuk mengajukan RUU Inisiatif, maka artinya mengubah proses legislasi dari model bipartit (DPR, Presiden) ke model tripartit (DPR, DPD, Presiden), ” ujar Irman.

Pada akhirnya, DPR, DPD dan Pemerintah memutuskan untuk mempercepat pembahasan RUU yang merupakan inisiatif DPD RI, sehingga diharapkan dapat disahkan paling lambat minggu ketiga bulan September 2014 mendatang.

“Pimpinan DPD dan DPR RI serta Menteri Kelautan dan Perikanan telah sepakat bahwa RUU Kelautan akan dipercepat pembahasannya, sehingga dapat disahkan pada masa sidang ini,” ujar Irman.

RUU Kelautan dipastikan masuk dalam RUU Prioritas DPR yang pembahasannya dijadwalkan berlangsung pada Masa Sidang I Tahun Persidangan 2014, tanggal 15 Agustus sampai dengan 30 Agustus 2014.

Lebih lanjut Irman mengatakan, RUU Kelautan adalah kinerja yang terbaik dari DPD RI, karena dari sekian banyak RUU yang diagendakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), DPD mendapat kehormatan menjadi inisiator RUU Kelautan.

“Kita harapkan Rancangan Undang-Undang tentang Kelautan bisa selesai dan tuntas, sehingga kerugian besar karena potensi kelautan Indonesia diambil negara-negara lain yang jumlahnya cukup besar bisa kita selamatkan dengan adanya UU ini,”  jelasnya.

Terkait hal tersebut, Ketua DPR RI, Marzuki Ali menyampaikan dukungannya agar pembahasan RUU Kelautan dapat dipercepat. Marzuki meminta Sekretaris Jenderal DPR RI untuk segera mengirimkan surat kepada Presiden untuk menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) terkait RUU Kelautan. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top