Polhukam

Gugatan Pilpres ke MK Membuktikan Kinerja KPU Tak Maksimal

Wakil ketua MPR, Hajriyanto Y. Thohari (kanan) dan pakar Komunikasi Politik UI, Lely Aryani (kiri) dalam  Dialog Wawasan Kebangsaan bertema "Mempertanyakan Independen Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden, Senin, 11/08/2014 di Gedung Parlemen RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat. Foto dardul

Wakil ketua MPR, Hajriyanto Y. Thohari (kanan) dan pakar Komunikasi Politik UI, Lely Aryani (kiri) dalam Dialog Wawasan Kebangsaan bertema “Mempertanyakan Independen Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden, Senin, 11/08/2014 di Gedung Parlemen RI, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat. Foto dardul

JAKARTA –  Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari menilai, adanya gugatan penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK) membuktikan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara tidak maksimal.

Lagi pula kata Hajriyanto dalam diskusi Pilar Negara bertema “Mempertanyakan Independensi MK dalam Penyelesaian Pilpres, di gedung MPR, Senin, (11/08/2014), langkah gugatan ke MK tersebut memang perintah konstitusi.

“Itu memang perintah konstitusi dan mekanisme yang harus dilakukan. Sebab, melalui proses hukum di MK itulah sebagai cara penyelesaian yang beradab,” kata Hajriyanto yang tampil berbicara bersama pengamat politik dari Universitas Indonesia Lely Aryani.

Terkait dengan independensi MK, Hajriyanto mengatakan bahwa MK secara kelembagaan struktural dan sumber daya manusia (SDM)-nya independen dan imparsial. Karena itu, putusannya bersifat final dan mengikat sehingga tak bisa digugat lagi.

“Khususnya yang dipilih oleh DPR RI melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sudah berlangsung secara terbuka dan transparan serta bisa dibedah oleh masyarakat selama diuji tersebut. Tapi, bukan berarti yang dipilih oleh Presiden RI dan MA RI tidak baik. Untuk itu, keputusan MK harus diterima legowo oleh semua pihak,” kata Ketua DPP Golkar itu.

Namun menurut Hajriyanto, memang tidak ada yang maha adil, kecuali di akhirat kelak, karena yang namanya manusia pasti ada keterbatasan-keterbatasan dan kekurangan. Tapi, tidak ada alasan untuk tidak mempercayai putusan MK tersebut karena mereka sudah bekerja secara maksimal. “Kinerja MK selama ini sudah berhasil dan baik meski di sana-sini masih ada masalah seperti kasus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar,” tambahnya.

Justru kata Hajriyanto,dirinya prihatin dengan munculnya lembaga-lembaga swasta, termasuk survei yang malah menjadi partisan, karena masuk dalam tim sukses capres atau Pilkada. “Kecenderungan lembaga-lembaga swasta menjadi partisan itu negatif,” pungkasnya.

Menurut Lely Aryani, proses pngadilan di MK itu proses hukum, sehingga harus diperkuat dengan bukti-bukti dan saksi-saksi hukum yang kuat, dan bukan proses politik. Karena itu putusannya harus ada kepastian hukum dan keadilan. “Putusan tanpa keadilan akan sia-sia dan yang paling berat bagi Prabowo-Hatta di MK ini adalah menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi,” katanya.

Sedangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai Lely, hanya memiliki keputusan etik dan tak bisa membatalkamn hasil Pilpres, dan itulah yang harus diperdebatkan dengan DKPP dan DPR RI yang menyusun aturan. “Kenapa putusan DKPP tak bisa membatalkan hasil pemilu? Itulah yang harus diperdebatkan dengan DKPP dan DPR sendiri selaku pembuat aturan,” ujarnya.

Menurut Lely, model komunikasi politik perlu dikembangkan guna membangun demokrasi yang lebih baik di Indonesia. “Indonesia tak punya model komunikasi politik apapun untuk elite. Karena itu, komunikasi plitik yang dilakukan oleh elite ploiitik, dan masyarakat tidak sesuai dengan persoalannya,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut  Lely, dalam persoalan sengketa pilpres 2014, sebenarnya yang harus menerima soal menang dan kalah itu hanya pasangan capres dan cawapres yang bersangkutan. “Jadi bukan  tim suskesnya,” ucapnya. (chan/mun)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top