HeadLine

Irman Gusman: UU MD3 Cacat Formal

: Ketua DPD Irman Gusman didampingi Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan sejumlah anggota DPD saat konferensi pers soal UU MD3 ( MPR, DPR, DPD dan DPRD), di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7). (Foto dardul

: Ketua DPD Irman Gusman didampingi Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan sejumlah anggota DPD saat konferensi pers soal UU MD3 ( MPR, DPR, DPD dan DPRD), di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (15/7). Foto dardul

JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai proses pembahasan UU MD3 sangat misterius. Apalagi prosesnya juga tidak mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami tadi rapat Bamus, salah satunya membahas UU MD3 yang sedang disorot publik. Mestinya RUU yang menyangkut soal daerah, yang seharusnya menjadi bagian utuh masuk dalam UU MD3, namun justru hanya sepenggal-sepenggal,” kata Ketua DPD RI, Irman Gusman dalam konfrensi persnya di Jakarta, Selasa, (15/07/2014).

Lebih lanjut Irman mengaku kecewa dengan UU MD3 yang baru saja di sahkan. Karena UU MD3 ini malah lebih buruk dari UU sebelumnya yang disahkan 2009 lalu. “Jadi ini makin memiliki potensi menimbulkan konflik antar lembaga negara. Padahal MK sudah memutuskan,  RUU yang berkaitan dengan DPD, maka harus melibatkan DPD,” tambahnya.

Dengan tanpa melibatkan DPD, sambung Irman, maka keberadaan UU MD3 itu bisa dikatakan cacat formal. “Oleh karena itu, kami sepakat untuk membentuk tim litigasi, bukan hanya dari para anggota DPD. Namun juga melibatkan ahli hukum tatanegara,” ungkapnya.

Diakui Irman, dirinya tidak ingi mengomentasi “ruang sebelah” (DPR-red) terlalu jauh. Jangan hanya gara-gara DPR, maka DPD ikut terabaikan. “Makanya, kita akan merekomendasikan kepada pimpinan DPR, apakah dalam UU MD3 ini, perlu membentuk UU DPR sendiri, UU DPD sendiri. Karena UU MD3 ini nuansa politisnya terlalu kuat,” imbuhnya.

Menurut Irman, menyangkut hal-hal yang masih dianggap oleh DPD bertentangan dengan UUD 1945 maupun dengan putusan MK perkara nomor 92/PUU-IX/2012, maka DPD akan mengajukan uji materi.

Selain itu, kata Irman, terhadap hal-hal teknis drafting dan sikronisasi bab dan pasal dalam UU MD3 yang belum sesuai dan selaras antara MPR, DPR, dan DPD secepatnya dilakukan sinkronisasi pasal-pasal tersebut sejalan dengan dirumuskannya kembali beberapa pasal dalam UU MD3 hasil rapur DPR, pada 8 Juli 2014 yang lalu. (chan/ce)

4 Comments

4 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top