Polhukam

Tidak Puas Hasil Pilpres KPU Silakan Gugat ke MK

Wakil Ketua MPR Ahmad Dimyati Natakusumah bersama Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pengamat hukum tata negara Irman Putrasidin dalam disksusi 'Peta Damai Pasca Pilpres 2014', di gedung MPR, Senin (14/7/2014). Foto dardul

Wakil Ketua MPR Ahmad Dimyati Natakusumah bersama Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pengamat hukum tata negara Irman Putrasidin dalam disksusi ‘Peta Damai Pasca Pilpres 2014’, di gedung MPR, Senin (14/7/2014). Foto dardul

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Dimyati Natakusumah menegaskan soal pelantikan presiden dan wapres terpilih tergantung putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 22 Juli 2014 mendatang. Siapapun yang terpilih harus diterima oleh semua pihak dan MPR RI akan melantik.

“Jadi, soal pelantikan presiden dan wapres terpilih, MPR pasti menunggu putusan KPU pada 22 Juli mendatang siapa yang mendapat mandat dan amanah dari rakyat untuk memimpin bangsa Indonesia ini. Sebab, tugas MPR RI ini menjaga konstitusi, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI,” tegas Ahmad Dimyati Nataksumah dalam dialog kenegaraan ‘Peta Damai Pasca Pilpres 2014’ bersama Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin di Gedung MPR RI Jakarta, Senin (14/7/2014).

Karena itu kata Ketua DPP PPP ini siapapun yang terpilih apakah Prabowo atau Jokowi harus diterima. Tapi, kalau data tabulasi Prabowo-Hatta, capres nomor urut satu ini yang menang. “Kalau soal hitung cepat atau qick count (QC) keduanya sama-sama klaim menang, maka kita harus tunggu putusan KPU dan kalau dianggap ada kecurangan, maka dipersilakan dibawa ke MK,” ujarnya.

Diakui jika hasil hitung cepat dalam Pilpres ini membingungkan masyarakat, apalagi mereka sudah mendeklarasikan kemenangan dalam Pilpres, maka semua harus bersabar menunggu putusan KPU, sebagai putusan lembaga negara penyelenggara pemilu yang harus dihormati bersama. “Siapapun yang terpilih merupakan kemenangan rakyat, karena akan menjadi presiden Indonesia,” pungkasnya. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top