JAKARTA – Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq mendukung langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang meminta semua lembaga penyiaran menghentikan penayangan hasil quick-count dan real-count Pilpres yang bersumber dari lembaga survey atau lembaga politik lain.
“Komisi I membenarkan argumen KPI dimana penghentian tersebut diperlukan untuk menjaga sikon politik yang sehat di masyarakat,” ujar Mahfudz daam release yang disampaikannya melalui BBM, Minggu (13/7).
Jika stasiun TV terus menayangkan dengan versinya masing-masing, kata Mahfudz, bisa memprovokasi masyarakat ke arah konflik.
“Apalagi ada pimpinan lembaga survey yang sudah menyatakan bahwa hasil quick-count lembaga surveynya yang paling akurat dan jika nanti hasil rekap KPU berbeda hasil mereka maka yang keliru adalah KPU,” ujarnya.
Panggil Direksi RRI
Komisi I tegasnya juga mendesak KPI agar menggunakan kewenangan sanksi kepada lembaga penyiaran yang masih nakal. Untuk memperkuat keputusan KPI, Komisi 1 meminta agar KPU-Bawaslu-KPI-KIP dan Dewan Pers duduk bersama Pemerintah untuk memperkuat keputusan dan surat edaran KPI tersebut.
Jangan sampai terjadi penyesatan opini oleh lembaga penyiaran melalui lembaga survey bahwa seolah hasil pilpres harus merujuk kepada Quick-Count yang mereka bua sendiri.
“Komisi I melihat pandangan seperti itu berbahaya dan oleh karena itu komisi I juga berencana memanggil jajaran direksi RRI terkait penayangan quick-count mereka di sejumlah lembaga penyiaran. Saya perlu ingatkan bahwa RRI bukan lembaga survey resmi dan RRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik harus menjaga netralitasnya. KPI akan panggil direksi RRI senin untuk klarifikasi. Komisi I akan memantau pertemuan tersebut,” terangnya. (chan)