JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta lembaga penyiaran (televisi) untuk menghentikan penayangan hasil hitung cepat “quick count” Pilpres, hingga Komisi Pemilihan Umum melakukan publikasi atas rekapitulasi suara sah nasional, 22 Juli 2014.
“KPI meminta seluruh lembaga penyiaran menghentikan sementara siaran ‘quick count’, ‘real count’, klaim kemenangan dan ucapan selamat sepihak kepada capres sampai 22 Juli 2014,” kata Ketua KPI Pusat Dr Judhariksawan, di Jakarta, Jumat (11/7/2014).
Dia mengatakan langkah itu diambil KPI dengan berbagai pertimbangan, terutama kepentingan publik.
Menurut Judhariksawan, pengumuman hasil hitung cepat secara terus menerus, bahkan klaim kemenangan dan ucapan selamat serta hasil hitung “real count” yang di luar keputusan KPU berpotensi meresahkan masyarakat.
“Bagaimana kalau ada masyarakat di satu daerah hanya bisa menyaksikan stasiun televisi tertentu karena kendala sinyal. Lalu dia melihat pasangan tertentu dianggap menang, kan meresahkan,” kata Judhariksawan.
Pihaknya juga menyatakan mendengar ada salah satu lembaga survei yang mengklaim apabila data KPU berbeda, maka KPU yang bermasalah.
“Pada titik itu KPI menilai ini bisa berakibat tidak baik, sehingga kami mengambil langkah ini,” tegas dia.
Dia mengatakan pihaknya akan menegur stasiun televisi yang tidak mengindahkan perintah KPI ini, hingga memberikan sanksi administratif.
Tidak menutup kemungkinan KPI melalui rekomendasi Menkominfo untuk mencabut hak siar televisi yang tidak mendengarkan imbauan KPI ini.
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) juga meminta semua media menghentikan tayangan berita hasil hitung cepat (quick count) yang direlisnya.
Pemberhentian penayangan berita hitung cepat RRI itu tertuang dalam surat dari Direktur Utama LPP RRI Niken Widiastuti kepada para pemimpin redaksi tertanggal 10 Juli 2014.
Dalam surat itu disebutkan bahwa Dirut LPP RRI menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai media atas kerja sama yang baik telah meliput dan memuat berita hasil sementara hitung cepat (quick count).
Sehubungan dengan hal tersebut, karena pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli 2014 telah selesai maka LPP RRI mohon penayangan berita hitung cepat RRI tidak dimuat lagi di berbagai media sambil menunggu perolehan hasil perhitungan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Juli 2014.
Sebelumnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta lembaga penyiaran untuk menghentikan penayangan hasil hitung cepat (quick count) Pilpres hingga Komisi Pemilihan Umum melakukan publikasi atas rekapitulasi suara sah nasional pada 22 Juli 2014.
“KPI meminta seluruh lembaga penyiaran menghentikan sementara siaran ‘quick count’, ‘real count’, klaim kemenangan dan ucapan selamat sepihak kepada capres, sampai 22 Juli 2014,” kata Ketua KPI Pusat Judhariksawan.
Ia mengatakan langkah itu diambil KPI dengan berbagai pertimbangan, terutama kepentingan publik.
Menurut Judhariksawan, pengumuman hasil hitung cepat secara terus menerus, bahkan klaim kemenangan dan ucapan selamat serta hasil hitung “real count” yang di luar keputusan KPU berpotensi meresahkan masyarakat. (chan/ant)