HeadLinePolhukam

The Jakarta Post Harus Diproses Secara Hukum

×

The Jakarta Post Harus Diproses Secara Hukum

Sebarkan artikel ini

karikaturJAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf  menilai karikatur yang dibuat di harian The Jakarta Post telah melecehkan kalimah tauhid umat Islam. Karena itu harian yang terbit dalam bahasa Inggris tersebut harus diproses secara hukum.

“Saya mengecam keras karikatur yang melecehkan simbol aqidah Umat Islam yang diterbitkan  Koran The Jakarta Post edisi Kamis, 3 Juli 2014,” tegas Almuzzammil Yusuf melalui siaran pers diterima media ini, Kamis (10/7/2014).

Dia menilai karakatur itu telah membuat kemarahan sebagai umat Islam. “Koran The Jakarta Post telah mendiskreditkan Umat Islam, tidak hanya Indonesia, tapi dunia,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Karikatur yang dimuat koran The Jakarta Post kata Almuzzammil Yusuf,  menunjukan ketidaksensitifan dan arogansinya di tengah keberadaannya di negara yang mayoritas Muslim. “Sebagai koran Indonesia yang dibaca oleh warga asing,  The Jakarta Post telah menyebarkan kebencian dan sinisme dunia terhadap umat Islam,” tegasnya.

“Sebagai Muslim, saya mendesak koran The Jakarta Post mencabut pemberitaan dan meminta maaf kepada umat Islam sekurang-kurangnya selama bulan Ramadhan,” Almuzzammil Yusuf.

Almuzzammil Yusuf menilai Koran The Jakarta Post telah menyalahgunakan jaminan kebebasan pers yang diatur dalam Konstitusi dan UU. “Secara hukum, The Jakarta Post telah melanggar Pasal 5 UU Pers yang mewajibkanya menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat,” terangnya.

Kemudian menurut Almuzzammil Yusuf, The Jakarta Post juga telah melanggar Pasal 156,156a UU KUHP tentang perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama. “Dengan diberlakukan Pasal 165a UU KUHP maka koran Jakarta Post dapat dikenakan sanksi lima tahun penjara. Sanksi perlu diberlakukan agar ada efek jera,” tegasnya.

Selain permintaan maaf, kata Almuzzammil Yusuf, hukum harus ditegakan kepad koran The Jakarta Post, agar pelecehan yang sama tidak terulang kembali, baik The Jakarta pos sendiri maupun media lainnya. (chan)