JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menggugat Revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) yang sudah disahkan dalam Sidang Paripurna DPR Selasa malam (8/7/2014) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merugikan partai sebagai pemenang pertama Pemilu Legislatif (Pileg).
“Revisi UU MD3 itu pemaksaan, sehingga proses pemilihan pimpinan DPR yang semula diberikan secara proporsional kepada pemenang pemilu menjadi dipilih secara liberal. Untuk itu, kami merasa hak konstitusional itu telah dilanggar,” tegas Wasekjen DPP PDIP Ahmad Basarah pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (10/7/2014).
Pada pengesahan RUU atas perubahan UU MD3 di rapat paripurna, PDIP bersama PKB dan Hanura memutuskan walk out dari rapat. Namun fraksi sisanya di dalam rapat akhirnya tetap mengetok sah perubahan UU MD3 itu.
Menurut Basarah, sistem proporsional, alias sistem penentuan pimpinan DPR berdasarkan suara terbanyak pada Pileg, sudah tak terpakai lagi. Padahal saat ini PDIP merupakan partai pemenang Pileg 2014. “Sejauh ini Fraksi PDIP merasakan ada hak konstitusional kami yang dilanggar sebagaimana disahkkan 8 Juli lalu,” ujarnya.
Aturan itu diatur dalam Pasal 82 UU No 27 Tahun 2009. UU yang biasa disebut UU MD3 ini sedang dikaji terlebih dahulu oleh PDIP sebelum akhirnya digugat ke MK. “Jadi, saya bukan hanya fraksi kami yang ingin judicial review, tapi juga fraksi lain yang punya pandangan sama dengan kami,” pungkas Basarah. (chan)
