Pengawasan

DPD dan BPK Akan Tindaklanjuti Penyimpangan Dana Transfer

irman-rizalJAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan menindaklanjuti temuan penyimpangan penggunaan dana transfer (dana perimbangan), seperti dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat dalam forum klarifikasi dan konsultasi alat kelengkapan DPD dan Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD bersama jajaran BPK.

“Kita akan menindaklanjutinya dalam forum khusus di alat kelengkapan DPD, agar pengelolaan dana tranfer bisa efektif dan efisien, bermanfaat untuk masyarakat dan daerah.  Concern kami adalah dana transfer dari pusat ke daerah, Ketua BPK bersedia untuk membuka forum yang jadwalnya disesuaikan,” Ketua DPD Irman Gusman (senator asal Sumatera Barat) menanggapi usulan usulan senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad dan senator asal Papua Paulus Yohanes Sumino, dalam Sidang Paripurna DPD di Senayan, Jakarta, Selasa (8/9).

“Kami sangat menghargai kerjasama dengan BPK, selama ini cuma satu arah. Ke depan, kami mengharapkan mekanisme kerjanya dua arah. Selain tindaklanjut Komite IV DPD dan PAP DPD ke daerah, kami memerlukan forum klarifikasi dan konsultasi yang terlembaga. Komite IV DPD dan PAP DPD—baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama—melakukannya bersama anggota BPK dan jajaran staf,” kata Farouk ketika interupsi.

Paulus, mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Papua Barat DPD, juga setuju agar tata kelola keuangan daerah memperhatikan situasi dan kondisi serta kearifan lokal rakyat Papua. “Menyambut keterbukaan BPK, menyangkut penyimpangan penggunaan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat, kita harus memperkuat pengawasan,” kata Paulus.

Dalam sambutannya, Ketua BPK Rizal Djalil menyebut bahwa realisasi belanja negara dan dana tranfer tahun 2013 berjumlah Rp 1.650,56 triliun atau 95,62% anggaran tahun 2013 atau 110,67% realisasi tahun 2012, serta realisasi defisit tahun 2013 berjumlah Rp 211,67 triliun atau 138,08% defisit tahun 2012. Dalam struktur belanja negara, belanja pemerintah pusat adalah pengeluaran yang terbesar, yakni Rp 1.137,16 triliun (68,90%), berikutnya belanja tranfer dari pusat ke daerah, yakni Rp 513,26 triliun atau 31,10%.

Masalah otonomi daerah dan desentralisasi keuangan daerah merupakan satu permasalahan strategis yang terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK tahun-tahun sebelumnya. Bentuknya adalah dana transfer (dana perimbangan) yang rata-rata pertahun selama satu dekade ini persentasenya lebih 25% total belanja negara. “Ketergantungan pemerintah daerah sangat tinggi. Lebih 90% pemerintah daerah menggantungkan lebih 50% pembiayaannya pada dana perimbangan,” ujar Rizal.

Dana otonomi khusus

Mengeni dana otonomi khusus, dia menyatakan bahwa pengelolaan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat tergolong satu permasalahan strategis. Total dana otonomi khusus yang tersalurkan dari tahun 2001 ke 2014 berjumlah Rp 57,7 triliun. Jika tahun 2002 berjumlah kurang Rp 5 triliun, tahun 2006 berjumlah Rp 17 triliun, dan tahun 2013 berjumlah lebih Rp 40 triliun. “Jumlahnya cenderung meningkat dari tahun ke tahun,” kata Rizal.

Sayangnya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua juga sangat rendah, yaitu 65,36 tahun 2011 dan 65,86 tahun 2012 atau provinsi yang IPM-nya terendah secara nasional yang rata-rata IPM-nya 72,77 tahun 2011 dan 73,29 tahun 2012. “Perlu dicermati dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara ke depan,” katanya.

Menurut Rizal, tata kelola keuangan daerah yang berlaku di Papua belum memperhatikan situasi dan kondisi serta kearifan lokal. “Regulasi pengelolaan keuangan daerah di Papua jangan disamakan dengan daerah lain. Mengapa regulasi pengelolaan keuangan daerah di Wamena sama persis dengan Jakarta? Padahal, pengetahuan dan keterampilan di Papua dipengaruhi budaya yang memiliki kearifan lokal. Pemberlakuan regulasi yang sama persis itu menjadi sumber masalah,” ungkapnya.

Pada bagian lain, Rizal mendorong penyusunan peraturan daerah khusus (perdasus) sebagai penjabaran Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang mengatur detil atau rinci pengelolaan dana otonomi khusus Papua dan Papua Barat. Kekosongan regulasi itu menyebabkan pengalokasian dan pendistribusian dananya dari provinsi ke kabupaten/kota tidak jalan.

“Perdasus itu hingga sekarang belum dibuat. Kalau dibuat, situasi tidak akan seperti sekarang, meskipun total dananya Rp 57,7 triliun namun IPM-nya tidak bergerak dari posisi 33. IPM-nya tetap terbawah. Mengapa? Karena 30 % dana otonomi khusus buat pendidikan dan kesehatan masyarakat Papua dan Papua Barat,” katanya. (chan)

2 Comments

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top