JAKARTA – Pakar hukum tata negara Prof. Yusril Ihza Mahendra memiliki pandangan atas putusan MK mengabulkan permohonan uji materil pasal 159 ayat 1 UU Pilpres yang nyatakan bertentangan dengan Pasal 6A ayat 3 UUD 1945 kecuali jika dimaknai, kalau hanya ada 2 pasangan, maka pilpres selesai satu putaran dengan suara terbanyak.
Artinya, aturan separo plus 1 provinsi dan dukungan 20 persen tidak berlaku. Padahal, pasal 159 ayat 1 UU Pilpres itu sama bunyinya dengan Pasal 6A ayat 3 UUD 1945. Karena bunyi pasal UU dengan UUD 1945 sama, bagaimana bisa dibilang bertentangan, kecuali diberi makna tertentu seperti dirumuskan MK.
Menurut Yusril, MK sebenarnya telah membuat penafsiran atau bahkan merumuskan norma baru UU bahkan UUD dalam putusan uji materil.
“Padahal kewenangan merumuskan norma UU adalah kewenangan Presiden dan DPR. Merumuskan norma UUD adalah kewenangan MPR. MK seringkali bertindak melampaui batas kewenangannya, dan ini bikin kacau sistem ketatanegaraan kita,” ujarnya melalui pesan singkat, Jumat (4/7).
Harusnya, sambung mantan menteri itu, biar saja kevakuman hukum tentang Pilpres yang hanya diikuti dua pasangan berjalan, dan lihat sikap KPU. Kalau KPU menyatakan salah satu pasangan telah memeroleh suara terbanyak, walau dukungan sebaran provinsi belum terpenuhi sebagai pemenang dan tidak perlu dilakukan putaran kedua, maka yang kalah tentu akan menggugat keputusan KPU itu ke MK.
Sebaliknya, kalau KPU putuskan bahwa walaupun satu pasangan sudah dapat suara terbanyak, dan belum memenuhi dukungan sebaran povinsi dinyatakan belum menang dan harus dilakukan putaran kedua, pihak ini dapat menggugat putusan KPU itu ke MK.
“Di situlah MK akan memutuskan mana yang harus dilakukan KPU kalau peserta Pilpres hanya dua pasangan,” tegasnya.
Kata Yusril, MK melakukan penemuan hukum ketika memutus perkara perhitungan suara Pilpres. Itulah yang tepat, bukan membuat tafsir sendiri, atau merumuskan norma hukum baru melalui perkara pengujian UU.
“Saya berpendapat cara MK mengatasi kevakuman hukum Pilpres dua pasang ini keliru prosedur,” pungkasnya.