JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2014 hanya satu putaran karena Pilpres hanya diikuti dua pasang calon, yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta) dan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).
Keputusan tersebut diambil MK setelah melakukan uji materi terhadap Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hakim Konstitusi berpendapat bahwa pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang pilpres hanya diikuti dua pasang calon.
“Menurut mahkamah, Pasal 159 ayat 1 harus dimaknai bila terdapat lebih dua pasang calon. Jika hanya dua pasang, tidak perlu pemilu dua putaran. Pasal itu tidak berlaku untuk hanya terdiri dua pasang calon,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva saat membacakan putusannya di Gedung MK, Kamis (3/7/2014).
Gugatan ini diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi yang diwakili oleh Andi M Asrun. Menurut mereka, Pasal 159 ayat satu itu hanya ditujukan untuk pilpres yang mengusung pasangan calon lebih dari dua. Sementara, jika pasal itu digunakan pada pilpres yang hanya terdapat dua calon, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dalam Pasal 159 ayat 1 disebutkan bahwa “Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 (lima puluh) persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20 (dua puluh) persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.”(chan)