JAKARTA – Gerakan Bersama Buruh Pekerja (Geber) BUMN menilai Satgas Outsourcing BUMN yang beranggotakan gabungan tim dari pihak kementerian naker dan BUMN sudah berada dan bekerja di luar mandat yang diberikan.
Menurut Geber BUMN, pembentukan Satgas direduksi hanya menjadi sebatas monitoring dengan pokok tugas perumusan masalah an sich.
“Rekomendasi Panja Outsourcing BUMN DPR RI dan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI dengan Menteri BUMN dan Menakertrans yang seharusnya menjadi ruh dari keberadaan dan orientasi kerjanya, sangat nyata telah diabaikan. Idealnya, Satgas bertugas mengeksekusi kesepakatan dan hasil rekomendasi tersebut,” tegas Koordinator Geber BUMN, Ais dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI dan Satgas Outsourcing BUMN di Gedung DPR, Kamis (26/6).
Menurut Ais, Satgas patut ditengarai akan menerbitkan rumusan yang seolah-olah dari kerja maksimal yang dicapai. Rumusan ini, lanjut dia, dikhawatirkan malah tidak mampu menuntaskan dan menyelesaikan masalah utamanya.
“Masalah utamanya yakni, penghapusan sistem kerja outsourcing sekaligus pengangkatan pekerja outsourcing menjadi pekerja tetap,” katanya.
Masalah lain, tambah Ais, mempekerjakan kembali pekerja alih daya yang sudah di-PHK secara sepihak. Selanjutnya menunaikan (pemenuhan) hak-hak normatif pekerja serta sederet hal lainnya sebagaimana yang ditegaskan dalam rekomendasi Panja Outsourcing BUMN DPR.
“Padahal ketiga hal prinsipil ini sudah disepakati bersama untuk dijamin terpenuhi sebagaimana hasil rapat kerja tanggal 4 Maret 2014,” tukas Ais.