JAKARTA – Komisi II DPR RI menginginkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dengan eksekusi tanah warga seluas 350 hektare di Desa Margamulya, Wanakerta, dan Wanasari Kecamatan Telukjambe Kabupeten Karawang, Jawa Barat, awal pekan ini yang menimbulkan aksi kekerasan terhadap warga.
“Kami akan segera memanggil BPN ke Komisi II untuk menjelaskan status tanah warga yang ikut digusur dan diklaim milik PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP), grup PT Agung Podomoro. Jangan sampai ada sejengkal pun tanah rakyat di Karawang yang dirampas oleh korporasi,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Khatibul Umam Wiranu, Kamis (26/6), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Jika merujuk laporan warga, lanjut legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu, baik dari pendamping masyarakat serta penasihat hukum, ada dugaan indikasi suap terhadap hakim di Pengadilan Negari(PN) Karawang dalam memutus konflik lahan ini.
“Ada dugaan, putusan hakim tidak mendasarkan pada fakta-fakta kepemilikan tanah warga. Oleh karenanya untuk menelusuri informasi ini, Komisi Yudisial (KY) harus responsif untuk memanggil hakim yang menangani perkara ini,” timpalnya.
Khatibul pun menyayangkan sikap aparat kepolisian yang telah melampaui batas dalam bertugas dalam mengamankan proses eksekusi lahan. Seharusnya, menurut Khatibul, aparat kepolisian mendahulukan proses dialog dengan warga yang memiliki hak milik atas lahan tersebut, bukan malah tampil sebagai pembela kepentingan korporasi.
“Kami meminta Kapolri Jenderal (pol) Sutarman untuk turun tangan memeriksa kasus ini guna memastikan aparat kepolisian benar-benar menjadi pengayom, pelindung dan pengaman masyarakat,” pungkasnya.