WAKIL Ketua Pansus RUU tentang Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Fahri Hamzah berbicara secara gamblang soal RUU yang sedang dibahas di DPR tersebut dalam Forum Legislasi bertema “RUU MD3” di Ruang Wartawan DPR, Selasa (24/6/2014). Berikut penuturan Fahri Hamzah secara utuh.
Kita menarik perhatian terhadap upaya kita memperbaiki kinerja dari lembaga perwakilan kita secara umum, khususnya DPR. Karena DPR itu masih merupakan kamar yang lebih berat, besar meskipun saya sendiri adalah orang yang mengkampanyekan penguatan kamar DPD secara lebih permanen. Bahkan kalau bisa lebih besar dari pada keputusan MK.
Karena tidak munkin kita mempertahankan sistim 2 kamar yang semu kayak begini. Kita harus ada upaya untuk menambah power. Jadi ini penting. Ini adalah mandat dari amandemen konstitusi yang tidak boleh kita lupakan.
Kami mengevaluasi, dimana saya yang 10 tahun ini terlibat yang saya baca apa yang menjadi problem dasar dari lembaga perwakilan kita, khususnya DPR. Sehingga dia tertimpa tuduhan yang luar biasa yang macam-macam.
Diantara konsep dasar yang ada di dalam amandemen MD3 yang baru sekarang ini kita memecah 2 wilayah anggota sebagai politisi dan sistem pendukungnya harus dipisahkan, karena penyatuan dimasa-masa yang lalu itu berbasis kepada rezim UU Susduk yang menganggap bahwa anggota Dewan itu hanyalah pelengkap dari pada sistem penyelenggaraan negara eksekutif.
Miriplah perlakuan pimpinan daerah kepada DPRD sekarang ini yang dianggap DPRD ini hanyalah perangkat atau bagian dari Muspida yang fungsinya tidak dianggap sebagai legislatif sebenarnya. Malah dianggap fungsinya itu dianggap sebagai perangkat dari eksekutif. Padahal teorinya kalau anda ingin memperbaiki satu bangsa dalam persfektif demokrasi, anda harus mempunyai kekuatan yang lebih besar kepada publik untuk mengawasi negara.
Pemerintahan dalam hal ini, khususnya eksekutif dan yudikatif dengan cara memberikan power itu kepada lembaga perwakilan, dimana negara yang lembaga perwakilannya kuat maka korupsi eksekutif itu dapat dihilangkan tetapi dimana lembaga negara yang lembaga perwakilan nya tidak dikelola, tanggung sistemnya tidak jelas, maka lembaga itu diangap sebagai masalah dan hal inilah yang muncul di negara Indonsia dalam 5-10 tahun terakhir ini. Apa yang terjadi di kita ini, kita harus jelaskan secara konfrehensif.
Perpindahan dari sitem lama ke sistem baru itu dahsyat sekali. Luar biasa perubahan yang menyebabkan sebetulnya power seorang anggota DPR itu harusnya tidak hanya utuh tetapi betul-betul manifes, manifes dalam pengertian, karena posisi politiknya itu sangat menentukan satu orang anggota DPR atau DPD sangat menentukan jalan nya proses bernegara.
Dalam demokrasi Amerika, DPR itu atau kongres secara umum itu diletakan lebih tinggi dari kekuasaan-kekuasaan lainnya, karena perinsip daulat rakyat buat mereka itu merupakan satu yang perinsipil dari demokrasi. Tidak ada demokrasi tanpa daulat rakyat, bahkan secara simbolis gedung capitol hill, ga ada yang lebih tinggi dari gedung capitol hill di Washington DC. Perinsip itu dimasukan dalam UU. Begitu ada gedung yang mencoba melebihi gedung capitol hill itu dirubuhkan, karena menurut mereka daulat rakyat harus lebih tinggi dari daulat lainnya atau dengan kata lain suara rakyat adalah suara tuhan.
Dalam sistem kita, kembali kita lihat dalam sisitem yang matang parlemen Amerika bisa menutup pemerintah. Kalau hari ini kongresnya mengatakan kalau UU anggaran ini berlaku maka sejak hari itu Negara berhenti dan aparatur Negara. Eksekutif khususnya berhenti terima gaji, semua bidang pemerintahan berhenti saking kuatnya parlemen itu.
Di kita ini belum diadop, bahkan sistemnya ini tertatih-tatih, keinginan berubah sudah belasan tahun di parlemen ini mengikuti amandemen ke 4 tetapi melepas sistem pendukung aja dari pengaruh eksekutif yang begitu kuat kita ga bisa.
Bayangkan rekrutmn eksekutif pendukung di dewan ini. Dewan tidal punya kualifikasi, yang punya kualifikasi itu eksekutif sehingga kemudian apa yang diperlukan dengan apa yang direkrut itu tidak nyambung.
DPR itu adalah institusi intelektual karena yang dibicarakan dengan yang di kelola di gedung ini adalah ilmu pengetahuan. Makanya kongres Amerika memperkaya dirinya dengan perpustakaan buat kongres yang merupakan perpustakaan terbesar di dunia karena mereka percaya bahwa otak seluruh dunia itu ada di situ dan membicarakan masalah-masalah dunia di gedung itu. Di kita ini manajemen otak ini tidak disadari dengan baik sehingga kemudian sistem pendukungnya asal-asalan, karena itu di MD3 sekarang kita pisahkan.
Jadi fungsi anggota ada 5 nantinya, 3 yang permanen yang muncul dari konstitusi dan terutama saya bicara DPR dahulu, lalu baru DPD. Legislasi, anggaran yang turunan dari legislasi dan konstitusi mengatakan kuasa membuat UU ada di DPR, meskipun dalam sistem lama kita eksekutif mendominasi proses anggaran tetapi sebetulnya konstitusi sudah melakukan perubahan itu.
Dengan mengatakan kuasa pembuat UU adalah dewan maka semua turuanan dari legislasi termasuk UU APBN harusnya kuasanya ada di Dewan. Yang kedua bugeting dan fungsinya terakhir atau yang ketiga adalah kontroling. Kemudian ada fungsi yang keempat yang muncul di dalam konvensi IPU yaitu fungsi diplomasi.
Jadi semua anggota DPR yang termasuk di dalam konvensi IPU diseluruh dunia adalah diplomat, makanya kalau kita lihat di Negara lain kalau memperlakukan protokoler terhadap anggota dewannya juga itu sangat disiplin, karena dianggap di luar negeri sebagai diplomat. Di kita karena tidak ada aturan ini makanya anggota DPR-nya nyelonong belanja sana-sini, bergi ke Mall di demo oleh mahasiswa lalu pulang tunggang langgang, karena tidak ada aturannya tentang ini yang seharusnya ketat. Jangan ngarang-ngarang pergi keluar negeri, tidak ada lagi cerita ngarang pergi ke LN, perjalanan anggota DPR keluar negeri adalah perjalanan diplomasi ga boleh sembarangan.
Yang kelima adalah fungsi refresentasi. Ini di kita itu jarang disebutkan, kalau di negara-negara lain fungsi kongres itu ada 6, termasuk yang saya sebutkan tadi itu tetapi yang lain yang paling menonjol adalah fungsi investigasi karena investigasi itu adalah pekerjaan harian.
Di kita itu investigasi satu priode paling satu angket. Tidak bisa seperti itu teerus yang lain yang ngawasin siapa, proses begitu banyak, sekali angket ketemu Rp 6,7 T di Bank Century. Padahal kalau ini kita lancarkan kita akan bisa menerobos apa yang disebut oleh bapak Prabowo dengan bocor-bocor itu.
Fugsi refresentasi ini masuk kedalam sumpah, melayani konstituen, tetapi memang fasilitas melayani konstituen ini ga ada sehingga konstituen itu dilayani masing-masing kemudian muncul kreatifitas akhirnya masing masing juga caranya. Makanya 560 Anggota DPR cara nya cari uangnya 560 sebagian caranya dengan menggunakan kekuasaan akhirnya terjebak korupsi, jadilah anggota DPR di Indonesia ini anggota DPR yang paling banyak korupnya. Di Negara lain ga ada anggota DPR yang di tangkap seperti itu. Fungsi ini harusnya melekat kepada pribadi, sistem pendukungnya melekat ke kita, sekarang sitem pendukungnya mau di belokan.
Fungsi anggaran misalnya gara-gara di lekatkan maka lahirlah banggar, sehingga anggota dewan itu ada anggota banggar atau anggota istimewa, 83 orang apa, wah itu orang luar biasa, hidupnya luar biasa. Kalau kita keluar daerah bersama-sama yang dicium tangannya pertama adalah dia, kita lewat aja. Kalau kampanye juga kayak gitu pulusnya paling banyak padahal itu ga boleh. Kenapa ini terjadi? karena hal ini di satukan, sistem pendukung dengan dewan, padahal ini beda dan harusnya di pecah.
Oleh karena itu kami meniadakan banggar yang permanen, pansus anggaran akan muncul saat dimulainya pembahasan APBN dan sifatnya sementara, keanggotaannya tidak tetap, begitu UU APBN di ketok maka Bubarlah pansus itu termasuk APBNP. Ini menyebab kan tidak ada yang bisa main-main, bahkan keanggotaan komisi pun harus di batasi 2 priode, tidak boleh ada yang lama-lama di situ.
Yang kedua Baleg juga kita jadikan tidak permanen, ini juga masalah. Fungsi legislasi melekat pada semua anggota, bahkan satu anggota dalam MD3 yang lama bisa membuat UU sendiri, tetapi ini ada baleg, seolah-olah fungsi legislasi melekat pada sekian anggota di baleg, maka mulailah muncul masalah disitu.
Saya termasuk anggota BAKN. Begitu saya membaca BAKN, ini juga adalah fungsi pendukung, buat apa ada anggota BAKN permanen. Akhirnya apa?, BAKN ini kita jadikan sitem pemdukung dan kita perkuat karena tugas-tugasnya itu adalah mendukung, meneliti, mempelajari laporan BPK dan seterusnya dan seterusnya. Apakah anda bisa nyuruh anggota baca hapsemnya BPK setiap 3-4 bulan itu setahun ada 1200 temuan bisa kita pelajari, itu tidak mungkin, nah sistem pendukung.
Kerena itu nanti dalam sistem keanggotaan kita, kita hanya mengenal alat kelengkapan permanan itu adalah komisi yang jumlahnya 11 tetapi saya usulkan dari angka menjadi kata dimana komisi I adalah komisi pertahanan, komisi II adalah komisi pemerintahan ,komisi III adalah komisi Hukum dan ham dan seterusnya dan seterusnya, dan komisi XI adalah komisi keuangan ini lebih cleeer.
Kami juga mengusulkan adanya pasal penyebutan nama anggota, anggota termasuk juga DPD itu harus disebut bukan partainya saja tetapi dapilnya juga harus disebut, inilah yang menyebabkan kita mengakar, sebab kalau hanya menyebut dari PDI-P, PKS tetapi nama dapilnya juga.
Jadi komisi, pansus tetapi yang relatif permanen itu hanya komisi, untuk kepentingan ekternal kita, yang internal adalah badan kehormatan sekarang mau diganti menjadi mahkamah kehormatan kemudian bamus dan pimpinan. Jadi nanti yang menjalankan fungsi anggota itu akhirnya focus di komisi, jadi ga tumpang tindih.kayak sekarang ini.jadi itu yang sebelah kanan.
Sebelah kiri ini sistem pendukung ini adalah sekretariat lembaga perwakilan yang memberikan dukungan kepada semua kamar dan semua perwakilan. Jadi sistem pendukung ini bukan hanya mendukung DPR tetapi juga DPD dan MPR. Sebab yang namanya orang dipilih harus memdapatkan fasilitasi yang sama, itulah kemudian kenapa kita mengusulkan system pendukung yang kuat. Jadi nanti kita akan memiliki lembaga kajian yang kuat dan lembaga kajian UU ini kita akan usulkan agar di intergrasikan dengan BPHN supaya dari Republik Indonesia ini, baik pemerintah maupun DPR UU itu datang dan dirumuskan satu lembaga saja, tidak boleh banyak dari banyak lembaga kayak sekarang ini akhirnya UU itu punya makna yang berbeda-beda dan ini menjadi bahan bagi penegak hukum untuk menjerat.
BURT kita bubarkan. Tidak boleh lagi anggota itu terlibat belanja, terlibat interpensi anggaran, tidak ada ruang untuk anggota untuk ngatur ruang belanja apalagi belanja rumah tangga, ga ada lagi. Dikasih berapa, dapat berapa itu urusan sektretariat. Sebaiknya anggota itu di rapikan dari yang kayak gitu.
Ada satu kontroversi yang terakhir saya lihat dan saya lihat aneh, waktu anggota ngumpulin uang sumbangan KPK langsung bikin anggota yang incumbent yang terima uang akan dianggap gratifikasi dan akan langsung dijemput. Begitu Jokowi cari uang di jalan, apa aturannya, sedangkan Jokowi adalah incumbent dalam pengertian dia sebagai pejabat Negara.
Negara sudah rugi, kita semua rugi dalam 10 tahun belakangan ini, karena system perwakilan kita yang tidak baik. Ini yang mau kita terobos. Mudah-mudahan bisa diterima dengan baik, jangan dicurigai karena ini adalah itikad baik.
Pemerintah menyatakan semua keinginan dewan untuk memperbaiki system akan dapat dimengerti oleh pemerintah. Itu semua sudah diungkapkan oleh Menkeu, Menpan ,Mendagri dan lain-lain. Siapaun presidennya nanti dewan kita harus kuat. (aam)