JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam kasus suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten.
Adik kandung Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah itu dinilai majelis hakim terbukti memberikan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar. “Menjatuhkan pidana penjara lima tahun,” kata Hakim Ketua Mathius Samiadji saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6/2014).
Wawan selain diganjar hukuman 3 tahun penjara, juga dihukum denda sebesar Rp 150 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Mathius menyatakan, Wawan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan kesatu dan melakukan tindak pidana korupsi berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.
Mejelis hakim menyebutkan, yang memberatkan hukuman suami Bupati Tangsel itu adalah perbuatannya dapat merusak nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaran pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sedangkan yang meringankan, Wawan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga yaitu anak-anak yang masih kecil dan butuh bimbingannya.
Baik Wawan maupun jaksa meminta waktu untuk berpikir-pikir apakah akan banding atau tidak. “Saya mohon waktu yang mulia mendiskusikan dengan keluarga dan pengacara. Mungkin minta waktu sampai tujuh hari untuk memutuskan,” ujar Wawan. (chan)
