Polhukam

DKPP Gelar Sidang Ketiga KPU Sumsel

dkppJAKARTA – Bertempat di Ruang Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jakarta, sidang ketiga atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Prov Sumatera Selatan digelar, Senin (23/6). Adapun agenda sidang kali ini yakni mendengar keterangan Saksi dan pihak Terkait.

Saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini yakni dua orang Saksi dari Partai Demokrat yang hadir saat pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Provinsi, sedangkan pihak terkait yang hadir yakni Bawaslu Provinsi Sumsel, Panwaslu Kab Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) dan Lahat. Namun, dalam sidang kali ini Pengadu tidak hadir.

“Pada saat proses rekapitulasi suara, memang ada protes dari para saksi yang hadir, untuk meminta pencocokan data, termasuk dari Demokrat,” ujar salah satu saksi Sofan dalam kesaksiannya.

Menurut Sofan, pada saat rekapitulasi memang terjadi beberapa kali pencocokan data, misalnya di OI tertulis perolehan Demokrat  75 suara, namun sebenarnya memperoleh suara 175 suara, demikian dengan daerah lain.

Dalam keterangannya, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya mengungkapkan bahwa rekomendasi dari Bawaslu keluar saat proses rekapitulasi di tingkat KPU Provinsi. Sebelumnya, telah dilakukan perbandingan data.

“Sebenarnya permasalahan akarnya ada di tingkat Kabupaten,  setiap presentasi KPU Kab, Panwas Kab selalu mendampingi karena mereka yang mengawasi di lapangan,” kata Andika.

Sementara itu, empat Panwaslu Kabupaten yang menjadi pihak terkait mengaku mengetahui proses rekapitulasi yang terjadi. Terkait rekomendasi Bawaslu, Panwaslu menerima surat rekomendasi  tersebut sebagai tembusan.

Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Panel Majelis Sidang Saut H Sirait didampingi Anggota Ida Budhiati. (ap/dkpp)

2 Comments

2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top