Pengawasan

Kemenkes Harus Berantas Pungli terhadap Bidan PTT

pungli-dollar

JAKARTA – Anggota Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan Komisi IX DPR RI, Poempida Hidayatulloh, mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menindaklanjuti dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten di propinsi Sumatera Utara terhadap bidan pegawai tidak tetap (PTT) untuk administrasi pengurusan perpanjangan Bidan PTT yang telah melaksanakan masa tugas 9 tahun.

“Sebenarnya ini ranah hukum di daerah. Kalaupun Kemenkes bisa melakukan peneguran, paling tidak fungsi ini harus dilakukan Irjen untuk menguak kasus pungli,” ujar Poempida, Selasa (17/6), di Gedung DPR RI, Jakarta.

Mengenai Dinkes kabupaten mana saja yang diduga melakukan praktik pungli, legislator dari Fraksi Partai Golkar itu membeberkan data yang dimiliki.

“Berdasarkan laporan yang ada, terdapat 10 kabupaten meliputi: Dinkes Kabupaten Simalungun, Dinkes Kabupaten Padang Lawas, Dinkes Kabupaten Padang Lawas Utara, Dinkes Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Dinkes Kotamadya Binjai, Dinkes Kabupaten Serdang Bedagai, Dinkes Kabupaten Langkat, Dinkes Kabupaten Deli Serdang, Dinkes Kabupaten Dairi, dan Dinkes Kabupaten Tapanuli Selatan,” paparnya.

Mengenai nominalnya, Poempida enggan merincinya. Namun ia menyebut kisaran Rp 1.400.000 sampai Rp 16.000.000 per bidan PTT.

Sehubungan dengan ini, Poempida meminta aparat hukum untuk menangkap pelaku pungli Dinkes Kabupaten. “Sebisanya segera ditangkap saja kalau memang ingin menciptakan pemeritahan yang bersih. Prinsipnya yang penting beres dan jangan sampai terjadi pungli lagi,” tandasnya.(fk)

9 Comments

9 Comments

Leave a Reply

Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top