JAKARTA – Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan adanya kebocoran penerimaan upah pungut pajak minyak dan solar di lingkungan Pemda DKI Jakarta sebesar Rp 200 miliar untuk tahun 2013.
“Kajian KPK bersama BPKP ditemukan adanya kebocoran dari penerimaan pajak upah pungut minyak dan solar di lingkungan pemprov DKI Jakarta sebesar 200 miliar,” ujar Bambang kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Hal tersebut terjadi kata Bambang, disebabkan tidak adanya pencatatan elektronik yang benar. Data yang ada kemudian menjadi tidak sinkron antara yang dimiliki pertamina dan juga pemda DKI Jakarta.
Menurut Bambang, KPK sempat memeriksa apakah ada modus operandi tertentu yang menyebabkan penerimaan pajak berkurang. Temuan KPK membuktikan bahwa ini semua disebabkan oleh sistem yang tidak online.
”Harusnya kan catatan minyak dan solar yang keluar dari Pertamina sama dengan catatan minyak dan solar yang masuk. Ini tidak sama sehingga upah pungutnya pun tidak sesuai. Harusnya kalau yang keluar 10, yang masuk ke DKI juga 10, tapi ini tidak sama sehingga pajaknya pun tidak sesuai,” tambahnya.
Bambang pun yakin bahwa selain DKI Jakarta, daerah-daerah lain pun mengalami kebocoran yang sama termasuk untuk pungutan pajak minyak dan solar di laut dan udara.
KPK menurutnya telah berupaya meminta Pemda DKI Jakarta memperbaiki sistem mereka dan saat ini KPK diyakini bahwa Pemda DKI Jakarta telah melakukan upaya perbaikan.
”Nanti untuk 2014 ini kita cek lagi, apa masih ada kebocoran.Saya harapkan tidak ada lagi kebocoranpenerimanan pajak sehingga Rp 200 miliar yang tidak jelas, bisa didapatkan kembali,” tandasnya. (chan)