JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mendukung Peraturan Presiden nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI. Menurutnya pemberian rumah tersebut sebagai bentuk penghormatan negara terhadap mantan pemimpinnya.
“Saya termasuk yang menganjurkan. Itu tidak masalah, karena khusus untuk mantan presiden dan mantan wakil presiden yang merupakan putra terbaik negeri ini dan negara kemudian memberikan rumah kehormatan. Cocok-cocok saja,” kata Priyo kepada wartawan di Gd. DPR RI, Senayan, Jumat (13/6).
Priyo menjelaskan, pemberian rumah kehormatan itu adalah wajar mengingat pengabdian mereka kepada negara dan juga sebagai bentuk penghargaan negara kepada putra-putra terbaik bangsa.
“Ini sudah menjadi kesepakatan dari awal, saya dalam posisi mendukung saja, karena itu penghormatan dari negara terhadap anak-anak dan putra bangsa terbaik dalam hal ini mantan presiden dan mantan wakil presiden,” tambahnya.
Terkait anggaran yang tergolong fantastis yaitu sebesar 20 milyar untuk pengadaan rumah eks presiden ini, Priyo mengatakan, plafon anggaran tersebut tidak perlu menjadi polemik.
“Jumlah plafon sekian itu silakan saja. Memang itu bisa dikatakan cukup besar, tetapi lihat pengabdian dan derajat tanggung jawab mereka sehingga ini tidak perlu dipermasalahkan,” pintanya.
Sebagaimana dikatahui beberapa hari lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Perpres nomor 52 tahun 2014 tentang Pengadaan Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI.
Dalam Perpres itu dinyatakan, bagi mantan presiden dan wakil presiden yang menjabat lebih dari satu periode harus disediakan rumah untuk menunjang kegiatan mereka. Pada Pasal 1 ayat 2 disebutkan dalam Perpres tersebut, mantan presiden dan atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
Di dalam ayat lanjutannya, disebutkan bahwa mantan presiden dan atau wakil presiden hanya berhak mendapatkan rumah maksimal satu kali. Jika ada mantan presiden dan atau wakil presiden yang menjalani masa jabatan lebih dari satu periode dan mantan wakil presiden yang menjadi presiden, maka berdasarkan aturan ini, akan tetap mendapatkan rumah satu kali.
Di dalam Pasal 2, disebutkan bahwa rumah kediaman layak bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden harus berada di wilayah Republik Indonesia, berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarga. (ap)