JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK), untuk menegaskan yang menjadi acuan penentu kemenangan capres dan cawapres pada Pilpres 2014.
“Sebetulnya Undang-undang Dasar 1945 setelah amandemen sudah secara rigid menyampaikan pasal-pasal mengenai pilpres, dan itu diperkuat lagi dengan UU Pilpres. Tapi, rupanya sekarang aturan itu menjadi multitafsir,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (13/6), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dari berbagai opsi yang ada, politisi Partai Golkar itu menganjurkan KPU untuk melakukan konsultasi dengan MK, sehingga nanti mendapat kejelasan apakah tetap menggunakan aturan dalam UU Pilpres, atau siapa mendapat suara lebih banyak itulah yang menang.
Jika tidak ada kejelasan hingga pilpres 9 Juli mendatang, Pimpinan DPR bidang Korpolkam yakin akan adanya implikasi serius khususnya di kalangan para pendukung kandidat presiden dan wakil presiden.
“Kalau MK sudah menegaskan soal aturan mana yang digunakan, tentu para pendukung tiap pasangan mahfum jika nantinya tidak mencapai target RI 1dan RI 2,” tegasnya.
Sebelumnya, KPU sudah menggelar rapat pleno untuk memutuskan langkah hukum yang akan ditempuh terkait aturan sebaran suara provinsi dalam penentuan presiden dan wakil presiden 2014 terpilih.
Ada dua alternatif yang mungkin ditempuh KPU. Alternatif pertama, KPU akan mengajukan uji tafsir Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alternatif kedua, KPU akan menegaskan dalam peraturan KPU soal syarat presiden dan wakil presiden yang akan dilantik.
Pasal 6A UUD 1945 menyebutkan, pasangan calon yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi presiden dan wapres. Regulasi soal sebaran suara di provinsi juga tertuang dalam UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Pasal 159 ayat 1 disebutkan, pasangan calon terpilih mesti memperoleh suara lebih dari 50 persen dan harus memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setidaknya separuh dari total provinsi di Indonesia.
Pemilu Presiden 2014 diikuti oleh dua pasangan calon, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Sementara, aturan tentang penentuan pemenang berdasarkan syarat perolehan nasional dan sebaran provinsi dibuat dengan perkiraan pilpres diikuti lebih dari dua pasangan. Ketika syarat perolehan suara tidak terpenuhi pada putaran pertama, maka akan digelar putaran kedua.(fk)