JAKARTA – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta naskah akademiknya dan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Panitia Khusus (Pansus) RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta Pemerintah dalam rapat kerja (raker) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/6).
Draft RUU disertai naskah akademik dan DIM-nya itu diserahkan Wakil Ketua Tim Kerja (Timja) RUU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Komite IV DPD Cholid Mahmud kepada Ketua Pansus RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah DPR Muhammad Hatta, Menteri Keuangan (Menkeu) Muhamad Chatib Basri, serta perwakilan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan perwakilan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
“Kami meyakini, RUU versi DPD ini komprehensif, mengakomodasi berbagai aspirasi masyarakat dan daerah dalam konteks hubungan keuangan pusat-daerah, sehingga bisa menjadi rujukan kita bersama, termasuk DPR dan Pemerintah,” kata Cholid Mahmud.
Selama pembahasan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, DPD menangkap isyarat bahwa komunikasi harmonis akan senantiasa terjalin dalam rapat-rapat kerja proses legislasi model tripartit. “Kiranya mekanisme itu defenitif sebagai kesepakatan bersama semata-mata demi kemajuan daerah, bangsa, dan negara,” kata Cholid.
Cholid menjelaskan, untuk melaksanakan amanat konstitusi dan memenuhi aspirasi masyarakat dan daerah, sejak DPD terbentuk tahun 2004, pihaknya menyiapkan RUU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai usul inisiatif yang merevisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Melalui pembahasan yang cukup panjang dan dalam oleh Panitia Ad Hoc (PAH) IV DPD periode 2004-2009 dilanjutkan Komite IV DPD periode 2009-2014 serta Pansus Dana Bagi Hasil (DBH) DPD periode 2009-2014, Sidang Paripurna DPD tanggal 20 Desember 2013 memutuskannya menjadi RUU usul inisiatif.
“Ketua DPD menyampaikannya kepada DPR dan Presiden tanggal 24 Desember 2013. Substansinya sama sebelum RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah disampaikan oleh Presiden kepada DPR dan DPD. Memenuhi undangan Pansus, kami menyampaikan RUU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai usul inisiatif. Catatan kami, penyampaian RUU versi DPD ini sebelum pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur antara lain dana desa, sehingga RUU versi DPD ini belum mengakomodasinya.” kata Cholid. (chan)