Legislasi

DPR Inginkan Badan Khusus Haji Segera Dibentuk

sayedJAKARTA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sayed Fuad Zakaria mengharapkan  Menteri Agama (Menag) yang  baru Lukman Hakim Syaifuddin bisa mensupport untuk membentuk Badan Khusus yang menangani haji, termasuk mempercepat RUU Pengelolaan Keuangan Haji (PKH).

“Dengan adanya badan khusus yang menangani haji ini dan dan Undang-undang Pengelolaan Keuangan Haji maka  pengelolaan dana yang jumlahnya trilunan itu lebih jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Sayed Fuad Zakaria, Selasa (10/06/2014).

Dijelaskan, RUU PKH yang tengah dibahas DPR sekarang ini dimaksudkan agar dana yang dihimpun dari masyarakat bisa dikelola dengan baik, tepat sasaran dan memberi manfaat yang besar bagi jamaah haji. “Dengan UU ini pula akan memberikan landasan hukum yang kuat terhadap pengelolaan keuanga haji,” kata Sayed.

Tidak kalah penting,  lanjut Sayed, dengan adanya UU ini maka seluruh dana haji bisa digunakan tepat sasaran, tidak digunakan secara sewenang-wenang dan penempatannya bisa dikelola secara transparan dan akuntabel.

“Dengan UU ini akan ada kejelasan bagi pemerintah dalam pengelolaan keuangan haji dan tidak bisa dilepaskan dengan Revisi UU Penyelenggaraan  Haji. Sesuai harapan kami penyelenggaraan haji dilakukan oleh suata badan khusus yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden, tidak lagi dibawah Kemenag,” tutur dia.

Menurutnya,  Dalam RUU PKH itu pula nanti akan diatur soal pengawasan pengelolaan keuangan haji, juga bagaimana dan kemana uang haji ditempatkan sehingga menghapus kelemahan yang selama ini.

“Selama ini pengelolaan keuangan haji sepenuhnya dikelola Kemenag dan pengawasannya juga dilakukan Kemenag. Nantinya kewenangan ini dilepas sehingga tidak ada lagi intervensi dari Kemenag dan kemungkinan dana disalahgunakan tidak akan terjadi,” jelasnya.

Ia mengharapkan RUU tersebut secepatnya bisa digolkan di tingkat Badan Legislasi DPR dan pembahasan dengan Kemenag diharapkan pada masa sidang pertama tahun 2014/2015 atau masa sidang terakhir anggota DPR periode 2009-2014 September 2014 bisa diselesaikan. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top