JAKARTA—Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf, mengatakan siapapun calon presiden atau calon wakil presiden yang melakukan pelanggaran pemilu, harus ditindak tegas sesuai aturan yang ada. Bawaslu tidak boleh menerima begitu saja alasan-alasan pelanggaran aturan pilpres, yang dikemukakan oleh pasangan capres-cawapres.
“Bawaslu harus menindak tegas apapun pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan capres atau cawapres. Ini supaya proses demokrasi dan penegakan hukum bisa dijalankan dengan benar. Kalau prosesnya dari awal sudah salah dan pelanggaran hukum dibiarkan, mana mungkin hasilnya bisa benar,” ujar Asep ketika dihubungi wartawan, Senin (9/6).
Dia mencontohkan kampanye yang dilakukan oleh Joko Widodo (Jokowi) pada saat pemilihan nomor di KPU beberap waktu lalu. Menurut Asep, Jokowi jelas telah melanggar aturan kampanye dengan mengajak masyarakat memilih dirinya menjadi capres. Ajakan itu dilihat oleh seluruh anggota KPU dan masyarakat yang menyaksikan lewat televisi.
“Kalau KPU tidak bertindak dan Bawaslu membiarkan juga hal yang sudah jelas-jelas pelanggaran, maka untuk apa ada aturan hukumnya? Aturan hukum itu dibuat untuk dilaksanakan dan bukan sekdar barang pajangan.Jadi kalau ada pelanggaran yah tindak. Siapapun warga negara Indonesia harus taat pada hukum dan harus sadar kalau melanggar harus menerima sanksinya,” tambahnya.
Jokowi menurutnya, tidak bisa berlindung dengan alasan spontan karena spontanitas bukanlah alasan untuk bisa bebas dari hukum. Hukum formal menurutnya menganggap semua orang termasuk calon presiden harus tahu hukum, sehingga kalau ada pelanggaran hukum yah harus ditindak.
“Kalau karena alasan spontanitas bisa bebas yah enak bener. Itu semua bandar narkoba bisa bebas kalau alasan spontanitas bisa diterima. Mereka bisa bilang saya mengedarkan narkoba karena spontanitas, jadi meski ada pelanggaran saya tidak bisa dihukum. Yah tidak bisa begitu. Lagipula faktanya banyak orang yang dijebak dalam kasus narkoba karena ada bukti meski tidak tahu sama sekali tetap dihukum. Alasan apapun tidak bisa diterima karena buktinya lengkap,” tegasnya.
Pembiaran pada calon presiden untuk melakukan pelanggaran menurut Asep, bisa membawa dampak dan kesan bahwa hukum memang tidak berlaku untuk orang-orang tertentu. “Bagaimanapun kampanye dini itu pidana dan orang yang melakukan harus bertanggungjawab. Kalau Bawaslu takut pada capres, gimana nanti kalau orang yang melakukan pelanggaran sudah jadi presiden? Apa semua lembaga akan jadi takut?,” ujarnya heran.
Dirinya heran dengan sikap Jokowi yang memberikan alasan yang konyol dan tidak masuk akal bahwa aksi yang dilakukannya adalah spontanitas. “Seorang capres itu minimal sekali harus memahami aturan pilpres. Dalam UU Pilpres jelas tertulis mengenai larangan kampanye dini. Aneh kalau ada capres tidak memahami aturan pilpres. Nanti setelah jadi presiden dia melakukan hal salah bisa berkelit juga dia tidah tahuk aturan hukum, yah kacau Indonesia kalau begitu,” imbuhnya.
Begitu pula jika Prabowo melanggar aturan, maka Prabowo pun harus menerima sanksi. “Hukum harus ditegakkan tanpa memandang status orang. Maka jika Prabowo melanggar, maka Bawaslu pun harus bertindak sama. Bawaslu tidak boleh tidak bertindak keras pada satu orang atau berindak lemah pada orang lainnya. Semua harus ditindak tegas,” tandasnya. (cr55).