Senayan – Sejumlah organisasi masyarakat sipil antara lain Imparsial, Kontras, Setara Institute yang tergabung dalam Koalisi Melawan Lupa, mengadukan mangkraknya penyelesaian peristiwa penculikan dan penghilangan paksa aktivis, tahun 1997 dan 1998 silam, kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Kasus penculikan tahun 1997-1998 bukan untuk diangkat kembali, tapi terus kami bawa, karena pada dasarnya ini belum selesai. Kenapa kami adukan ke MPR, karena pemerintah sudah memperoleh rekomendasi DPR untuk menyelesaikan, tapi sampai sekarang belum tuntas,” ujar Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi, Senin (2/6), di Gedung MPR-DPR, Jakarta.
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu, lanjut Hendardi, merupakan amanat reformasi, yang di antaranya telah dituangkan dalam Ketetapan MPR RI nomor V tahun 2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
“Memang banyak yang menganggap masalah ini sengaja dikemukakan sehubungan dengan Pilpres. Tapi saya tegaskan bahwa sejak dulu kami tidak pernah berhenti memperjuangkan ini. Terlebih, Pemilu merupakan ajang seleksi poltik atau peradilan politik bagi mereka yang dicurigai bermasalah di masa lampau,” tegasnya di hadapan Pimpinan MPR Sidharto Danusubroto, Ahmad Farhan Hamid, Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung Wibowo, dan beberapa anggota keluarga korban pelanggaran HAM.
Di tempat yang sama, Kepala Divisi Advokasi dan HAM Kontras Yati Andriyani meminta agar MPR segera melakukan langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan ini.
“Kami meminta MPR untuk segera mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan presiden RI, Ketua DPR RI, Menkopolhukam, Ombudsman, dan Komnas HAM untuk memastikan penyelesaian peristiwa penculikan dan penghilangan paksa 1997-1998, dan semua kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu,” paparnya.
Kemudian, Koalisi Melawan Lupa meminta MPR segera mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Presiden RI, Ketua DPR RI, Menkopolhukam, Ombudsman dan Komnas HAM, atas perbuatan maladministrasi Presiden karena mengabaikan rekomendasi DPR.
Desakan ketiga, adalah meminta MPR mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendorong calon presiden dan calon wakil presiden adalah sosok yang bersih dari berbagai persoalan.(fk)
