HeadLine

Irman Gusman: DPD Masih Numpang di MPR

irmanBUKITTINGGI – Ketua DPD RI Irman Gusman mengeluhkan peran lembaga yang dipimpinnya selama dua periode ini masih banyak mengalami hambatan. Disamping tidak memiliki gedung sendiri, juga sikap DPR yang tidak mau “membagi” kewenangan dalam bidang legislasi (pembahasan RUU) meski sudah diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketika membuka Press Gathering dengan peserta 66 wartawan yang tergabung dalam Koordinatoriat Wartawan Parlemen, di BUkittinggi, Jum’at (23/5), Irman mengungkapkan, meski DPD hampir berumur 10 tahun (2 periode), tetapi belum memiliki gedung sendiri.

“Beberapa waktu lalu sudah disetujui anggaran pembangunan gedung lima tingkat tapi karena DPR menyatakan tidak boleh, sampai sekarang jika rapat numpang di Gedung MPR dengan Sekjen terlebih dulu kirim surat minta izin pakai ruangan MPR,” ucapnya.

Terkait kewenangan dan fungsi legislasi DPD kata Irman, DPR masih masih enggan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang model Tripartit, yaitu DPD dengan DPR dan Presiden dalam sisten ketatanegaraanpembuatan undang-undang.

“Akibatnya DPD tidak kuat karena semua produk RUU DPD harus melalui DPR. Padahal jika setara, maka RUU DPD tidak lagi malui DPR, tapi sama membahas dan memutuskan sampai akhir. Bukan hanya ikut membahas sedangkan keputusan hanya oleh DPR sendiri,” kata Irman.

Senator dari Propinsi Sumatera Barat ini mengungkapkan, Rapat Paripurna tanggal 28 Januari 2014 yang lalu, DPR telah menyetujui pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pansus DPR tersebut telah mulai melakukan pembahasan pada tanggal 21 Mei 2014.

Meski kewenangan DPD dalam mengusulkan dan menyusun RUU diputuskan MK sejak 2013 yang lalu, draft RUU MD3 belum sepenuhnya mengadopsi putusan itu. Karena itu, kata Irman, DPD menuntut dilibatkan dalam pembahasan RUU MD3 tersebut bersama DPR dan Pemerintah. Selain itu, Putusan MK Perkara Nomor 92/PUU-X/2012 belum secara maksimal dirumuskan dalam Perubahan UU tersebut.

Irman menambahkan, Putusan MK Perkara Nomor 92/PUU-X/2012 yang diputus pada tanggal 27 Maret 2013 telah membawa sebuah paradigma baru terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi legislasi DPD. Menurut pandangan MK, menurut Irman Gusman, DPD sebagai lembaga perwakilan dalam proses pembahasan sebuah legislasi harus terus dilibatkan, hal ini guna menjamin terwakilinya suara daerah dalam tiap pembahasan rancangan undang-undang.

53 Lolos

Irman Gusman juga mengungkapkan, dari 132 anggota DPD RI terpilih hasil pemilu 2014 lalu, terdapat 53 orang atau 40,15 persen Anggota DPD periode 2009-2014 yang terpilih kembali menjadi Anggota DPD periode 2014-2019. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2014. “Selain itu terdapat 6 (enam) orang Anggota DPD yang sedang mengajukan gugatan mengenai sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi,” kata Irman.

Sejumlah pakar hukum tata negara tampil sebagai pembicara dalam Press Gathering bertemakan “Mengadopsi Proses Legislasi Model Tripartit (DPR, DPD, dan Presiden) Dalam Revisi UU MPR, DPR, DPRD, dan DPRD” tersebut, seperti Saldi Isra dan Yuliandri dari Universitas Andalas Padang dan Satya Arianto dari Universitas Indonesia. Turut memberikan sambutan Sekjen DPD Sudarsono Hardjono Soekarto.

Selain acara diskusi, rombongan peserta press gathering juga melakukan wisata ke sejumlah tempat, seperti Jembatan Layang Kelok Sembilan, Lembah Harau, Istano Basa Pagaruyung, Ngarai Sianok dan Jam Gadang BUkittinggi. Bukan itu saja, rombongan juga dijamu makan malam oleh Walikota BUkittinggi Ismet Amzis di Perpustaan Bung Hatta, Jum’at (23/5/2014) dan jamuan makan bajamba oleh Bupati Lima Puluh Kota Alis Marajo serta sajian teh kawa oleh istri Bupati Tanah Datar Ny. Betty Sadiq Pasadique. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top