JAKARTA – Timwas Century DPR mendesak Kapolri dan Jaksa Agung menuntaskan kasus Bank Century serta menangkap tersangka dan terpidana kasus tersebut yang melarikan diri ke luar negeri.
Demikian salah satu kesimpulan rapat kerja Timwas Century DPR dengan Kejagung, Kapolri, Menkumham, Kemensesneg dan Kemenkeu, di Gedung DPR Senayan, Rabu (21/5/2014). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
Kesimpulan ini sejalan dengan usulan anggota Timwas Fahri Hamzah agar disusun daftar asset yang sudah kembali beserta nilainya untuk diumumkan supaya jelas dan menjadi prestasi Timwas DPR.
Tak kalah penting kata Fahri, rencana penjualan Bank Mutiara harus dimasukkan dalam daftar penjualan asset dimana Pemerintah mengajukan penawaran sekitar 8 triliun. “Kita muter-muter hampir lima tahun ini, tapi ada uang balik. Jangan sampai publik itu lihat nggak ada uang balik,” tegas Fahri.
Timwas juga meminta kedua penegak hukum itu untuk menanggapi dengan serius gugatan Hesham Al-Waraq dan Rafat Ali Rzvi di Pengadilan Arbitrase, agar negara tidak dirugikan.
Timwas juga berharap Tim Asset Recovery segera dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik dan mengembalikan Bank Century baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.
“Timwas berharap Tim Asset Recovery dapat menghadapi tantangan dan mengatasi segala hambatan yang ada untuk mengembalikan asset Bank Century. Termasuk melakukan perlawanan terhadap pihak-pihak yang mengklaim asset Bank Century yang telah dibekukan,” kata Taufik Kurniawan.
Tim asset Recovery juga didorong melakukan segala upaya yang diperlukan termasuk meningkatkan kerjasama dengan otoritas terkait di luar negeri guna mengembalikan asset Bank Century.
DPR juga meminta Tim Asset Recovery untuk membuat daftar asset Bank Century yang sudah diselamatkan, agar dapat menjadi tolok ukur keberhasilan penanganan dan pengembalian asset Bank Century.
Menkumham Amir Syamsudin mewakili Pemerintah dalam kesempatan ini menyambut baik kesimpulan tersebut dan usulan memasukkan penjualan Bank Century bisa diakomodir.
Sebelumnya Kapolri Jenderal (pol) Sutarman dalam penjelasannya mengatakan, polri telah menangani 41 berkas perkara. Sebanyak 31 diantaranya masih dalam proses, sedangkan 4 berkas perkara karena tersangkanya melarikan diri yakni Anton Tantular, Dewi Tantular dan Hendro Wiyanto serta Hartawan Alui, masih ditindaklanjuti oleh Polri. (chan)