JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi segera menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Politisi Partai Demokrat itu merupakan tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan APBNP tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Demokrat desak Sutan mundur.
“Pemeriksaannya dalam waktu dekat direncanakan. Tapi, kalau penahanannya nanti bisa dilakukan kalau proses penyidikannya sudah hampir rampung,” tegas Ketua KPK Abaham Samad pada wartawan di Jakarta, Rabu (21/5/2014).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (14/5/2014), pekan lalu, politikus Partai Demokrat itu masih belum diperiksa untuk diminta keterangannya. Sutan ditetapkan sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus korupsi di SKK.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.
Harus Mundur
Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarief Hasan menyatakan, Sutan Bhatoegana harus mundur sebagai kader Demokrat. “Pakta Integritas tetap berlaku,” kata Syarief usai rapat internal Fraksi Demokrat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/5/2014).
Seperti diketahui, poin kedelapan Pakta Integritas Demokrat berbunyi: “Saya tersangka, terdakwa, atau terpidana, saya bersedia mengundurkan diri dan siap menerima sanksi pemecatan dari dewan kehormatan partai.
Meski demikian kata Syarief, Demokrat akan memberikan bantuan hukum untuk Bhatoegana jika diperlukan.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Nurhayati Ali Assegaf menghargai proses hukum yang berlaku. Nurhayati berharap Bhatoegaba tabah menghadapi cobaan itu.
“Kami mendoakan Pak Sutan tabah menghadapi cobaan. Kami berpegang pada asas praduga tak bersalah. Kita akan berikan bantuan hukum kalau diperlukan, tetapi kita doakan tidak terbukti,” ujarnya. (mun)