JAKARTA – Pansus DPR Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menolak usulan Sekretariat Jenderal MPR RI yang menginginkan ada badan kajian ketatanegaraan yang bekerja mengkaji konstitusi sekaligus menjadi supporting system bila ada usulan amandemen.
Rapat pembahasan Pansus revisi UU MD3 di ruang BAKN DPR, Rabu (21/5/2014) menghadirkan para pejabat di tiga lembaga legislatif, yaitu Sekretaris Jenderal MPR, DPR, dan DPD.
Rapat Pansus yang dipimpin Nurul Arifin (F-PG) ini, ingin meminta masukan konstruktif dari ketiga sekretariat untuk membuat perubahan radikal menyangkut tiga lembaga parlemen.
Usulan MPR untuk membentuk badan kajian mendapat kritik tajam dari Wakil Ketua Pansus Fakhri Hamzah (F-PKS). Tugas badan tersebut tidak permanen. Untuk sosialisasi empat pilar yang selama ini digalakkan MPR juga sebaiknya diserahkan ke Kemenkominfo yang diberi kewenangan untuk menyosialisasikan berbagai produk UU. Sosialiasi bukan wilayah kerja legislatif.
Sebaiknya MPR hanya jadi lembaga ad hoc saja, karena tidak ada pekerjaannya yang permanen. Fungsi dan tugas MPR sebaiknya dilakukan dalam bentuk joint session saja, seperti melantik presiden dan wakilnya, mendengarkan pidato presiden, dan mengamandemen UUD.
Selain itu, Sekretariat MPR juga mengusulkan pimpinan MPR terdiri dari 1 ketua dan 4 wakil ketua yang dipilih berdasarkan musyawarah mufakat para anggotanya. (chan)