JAKARTA – Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada semester II tahun 2013 ditemukan 10.996 kasus kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp13,96 triliun. Pemeriksaan dilakukan terhadap 662 objek pemeriksaan.
Demikian disampaikan Ketua BPK Rizal Djalin saat menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2013 dalam Rapat Paripurna DPR, di Gedung DPR, Selasa (20/5/2014).
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.452 kasus senilai Rp9,24 triliun merupakan temuan berdampak finansial, yaitu ketidak patuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan,” kata Rizal Djalil.
Rizal Djalin juga mengungkapkan, selama periode tahun 2009 – 2013, BPK telah menyampaikan sebanyak 212.750 rekomendasi senilai Rp81,49 triliun kepada entitas yang diperiksa.
“Sekitar 5,77% atau 114.397 rekomendasi senilai Rp28,07 triliun telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi dan 1.170 rekomendasi senilai Rp3,91 triliun ditindaklanjuti pada periode semester II tahun 2013,” kata Rizal Djalil.
Pada semester II 2013, BPK juga melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) pada 108 pemerintah daerah dengan memberikan opini WTP 7 LKPD, WDP 50, opini Tidak Wajar 2 dan opini Tidak Memberikan Pendapat 47 LKPD. (chan)
