Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (19/5), menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga komisioner KPU Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Pemilu Legislatif 2014.
Sidang dipimpin oleh Anggota DKPP (ex officio Bawaslu) Nelson Simanjuntak, melibatkan Anggota Tim Pemeriksa Daerah dari Provinsi Kepri, yakni Wiryanto, Eva Amalia, Ridarman Bay, dan Razaki Persada.
Dalam pengaduannya, Pengadu Riky Indrakari dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengadukan Ketua KPU Kota Batam M Syahdan bersama dua Anggota, yaitu Ahmad Yani dan Mulkan Siregar. Para Teradu diduga memanipulasi data formulir DB-1 (formulir rekapitulasi tingkat kabupaten), sehingga ada perbedaan suara dari yang dibacakan oleh KPU dengan yang ditandatangani para saksi partai politik.
“Pleno rekapitulasi oleh KPU Kota Batam juga ada kejanggalan. Pleno yang diadakan pada 28 April tapi hasilnya dibacakan esok harinya, 29 April. Saat pembacaan itulah ditemukan perubahan hasil yang sangat signifikan,” papar Riky.
Dengan perubahan hasil itu, para saksi parpol pun melakukan protes. Namun semua protes tidak diindahkan. Panwaslu Kota Batam juga meminta dilakukan pleno ulang.
“Setelah dilakukan pleno ulang, terbukti banyak sekali perbedaan perolehan suara. Akan tetapi, KPU Kota Batam tidak mau mengakui hasil pleno ulang itu. Semua proses yang telah dijalankan dimentahkan begitu saja oleh mereka,” tambah Riky.
Ketika mendapat kesempatan menyampaikan jawabannya, Ketua KPU Kota Batam M Syahdan mengaku tidak tahu ada perbedaan selisih suara antara yang dibacakan KPU dengan yang ditandatangani saksi dan Panwaslu. Dia juga merasa sudah menjalankan semua rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu Kota Bima.(wp)