JAKARTA – Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke VI Partai Golkar yang berlangsung di Jakarta, Minggu (18/5/2014) memutuskan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu Presiden (Pilpres) 9 Juli 2014 mendatang.
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie kepada wartawan usai Rapimnas menjelaskan, Rapimnas mendengar pandangan umum dari 33 DPD provinsi, 8 Ormas, serta dua organisasi sayap. Rapimnas mengambil suatu keputusan bulat, yaitu, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie diberi peluang menjadi cawapres.
Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Rapimnas Partai Golkar ke VI nomor 01 tahun 2014. Keputusan itu menetapkan Aburizal Bakrie sebagai calon presiden dan calon wakil presiden serta memberikan mandat penuh untuk menentukan koalisi dalam Pilpres.
Ada tiga point dalam keputusan itu. Pertama menetapkan Ical sebagai capres atau cawapres Partai Golkar. Kedua, memberikan kewenangan dan mandat penuh kepada Ical sebagai Ketum Parta Golkar untuk mengambil keputusan politik dan menentukan koalisi dalam pilpres.
“Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan 18 Mei 2014. Dengan adanya keputusan rapimnas VI ini, maka keputusan Rapimnas sebelumnya terkait Pemilu 2014 dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Ical. (chan)