JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi VII DPR RIanggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat (PD), Sutan Bhatoegana sebagai tersangka korupsi.
“Ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBNP tahun 2013 di Kementerian ESDM,” kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Rabu (14/5/2014).
Penetapan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap di lingkungan SKK Migas dengan terpidana korupsi Rudi Rubiandini (mantan Kepala SKK Migas).
Johan menjelaskan, Sutan Bhatoegana disangka korupsi karena diduga menerima pemberian terkait pembahasan APBN 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sutan diduga telah melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Johan, dilihat dari pasal yang disangkakan maka Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII DPR. “Sampai saat ini ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk Pak SB,” jelas Johan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rudi Rubiandini mengungkapkan bahwa ada uang USD 200 ribu diserahkan ke Sutan. Uang itu bagian dari uang USD 300 ribu yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong. (chan)