JAKARTA – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyetujui 11 Rancangan Undang Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB), Rabu (14/5/2014).
“Ini bagian dari tugas DPD dan menindaklanjuti dari 65 Ampres RUU DOB,” kata Ketua DPD Irman Gusman usai memimpin sidang paripurna DPD.
Sidang Paripurna tersebut juga dihadiri pejabat pemerintahan daerah dan DPRD serta panitia pemekaran dari daerah yang akan dimekarkan.
Kesebelas RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di Papua Barat dan RUU Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya di Sulawesi Utara.
Kemudian RUU Pembentukan Kabupaten Bogoga dan Kabupaten Ghondumi Sisare di Papua,
RUU Pembentukan Kabupaten Kepulauan Obi di Maluku Utara.
RUU Pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara dan Kabupaten Garut Selatan di Jawa Barat, Pembentukan Kota Langowan, Kota Tahuna dan Kabupaten Talaud Selatan di Sulawesi Utara dan RUU Pembentukan Kabupaten Gorontalo Barat di Gorontalo. (chan)
