HeadLine

Semua Parpol Nasional Gugat Hasil Pemilu 2014 ke MK

Detik-detik terakhir penutupan gugatan hail Pemilu 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin malam (12/5/2014). Foto Humas MK

Detik-detik terakhir penutupan gugatan hail Pemilu 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin malam (12/5/2014). Foto Humas MK

JAKARTA – Semua partai politik (Parpol) nasional peserta Pemilu menggugat hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 ke Mahkamah Konstitusi.   Gugatan atau permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  Legislatif 2014 ditutup oleh MK pukul 23.51 WIB, Senin (12/5/2014).

Sedangkan jumlah calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang mengajukan gugatan ke MK sebanyak 30 orang dari 19 provinsi.

Menurut Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar, sampai penerimaan permohonan ditutup, tercatat 12 parpol nasional dan dua parpol lokal di Aceh mengajukan permohonan ke MK. Hanya satu parpol saja yang tidak mengajukan permohonan PHPU legislatif 2014 ke MK, yaitu Partai Aceh.

Bila dibandingkan dengan tahun 2009, Janedjri mengatakan untuk permohonan anggota DPD mengalami peningkatan. Bila pada 2009 hanya ada 27 permohonan, pada tahun 2014 ini mengalami peningkatan hingga 30 permohonan.

Ke-30 calon anggota DPD yang menggugat adalah Dr. H. Toni Victor Mandawiri Wanggai, S.Ag., MA (PAPUA),  Drs. H. Akhmad Haris (BANTEN),  Ir. Wa Ode Hamsinah Bolu, MSc (SULAWESI TENGGARA),  Sopia Maipauw, SH (PAPUA BARAT), Andi Muh Ihsan (SULAWESI SELATAN), Mursyid (ACEH), La Ode Sabri (SULAWESI TENGGARA), Mamberob Yosephus Rumakiek, S.Si (PAPUA BARAT)
Alamsyah Mustomi (SUMATERA SELATAN),  DRs. H. Syariful Mahya Bandar, MAP (SUMATERA UTARA), Drs. Hi. Abdulrahman Lahabato (MALUKU UTARA).

Kemudian DR. Nono Sampono, Spi., Msi (MALUKU),  A. Syamsul Zakaria, SH., MH (DKI JAKARTA), Abdul Aziz, S.H (SUMATERA SELATAN), Ir Abd Hamid Umahuk (MALUKU UTARA), TGH.Muharor Mahfuz (NUSA TENGGARA BARAT) H. Amri Mustafa, H.A. Maksum Dai, Hj. Mulyana Isham (SULAWESI BARAT)    Muhammad Ramli Uswanas, SE (MALUKU), Dr. Gidion S. Hutagalung, SH, S.Th, M.A (BANTEN), DR Badikenita Br. Sitepu SE Msi (SUMATERA UTARA), Nunik Elizabeth Merukh MBA (NUSA TENGGARA TIMUR).

Berikutnya Dinmar S.Kom (BENGKULU), Drs. H. M. Sofwat Hadi, SH KALIMANTAN SELATAN), John Wempi Wona, SH (PAPUA), Helina Murib PAPUA) Agus Patminto (JAWA TIMUR), Umar Karim, SIP (GORONTALO), H. La Ode Salimin, S.Pd (MALUKU), Poppy Dharsono (JAWA TENGAH), Dwi Astutik, S.Ag., M.Si (JAWA TIMUR).

Untuk permohonan yang diajukan oleh parpol, Janedjri menjelaskan bila dilihat secara persentase memang mengalami peningkatan, sebab hanya satu parpol saja yang tidak mengajukan.

“Ada peningkatan juga secara persentase. Karena jumlah peserta Pemilu 2009 dengan 2014 berbeda. Semua parpol nasional mengajukan permohonan, sama seperti tahun 2009,” urai Janedjri.

Dasar permohonan masing-masing partai berbeda. PPP memasukkan permohonan yang berasal dari berbagai daerah pemilihan (Dapil) di tingkat DPR maupun DPRD se-Indonesia. “Permohonan dari Dapil DPR RI kami ajukan lima, Dapil Provinsi 48 permohonan,” ujar Yani.

Permohonan tidak mendalilkan adanya money politic, PPP menurut Ahmad Yani memfokuskan kepada dalil adanya penggelembungan suara yang merugikan perolehan kursi partai berlambang Kakbah itu. Pelanggaran terbanyak menurut Ahmad Yani memang adanya pengurangan suara milik PPP yang dipindahkan ke partai lain.

Partai Gerindra tidak membawa sengketa antar caleg ke MK. Alex, Anggota Tim Advokasi yang memasukkan permohonan ke MK mengatakan sengketa antarcaleg diselesaikan di internal Gerindra saja.

Dalam permohonannya, Gerindra meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara sesuai versi Gerinda. Dengan kata lain, Gerinda meminta perolehan suara yang sudah ditetapkan oleh KPU dinyatakan batal karena mereka yakin telah terjadi penggelembungan suara untuk partai lain.

Partai yang memperoleh jumlah suara terbesar menurut hasil rekapitulasi KPU yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI) pun mengajukan gugatan PHPU Legislatif 2014. Lewat Ketua Tim Advokasi PDIP, Sirra Prayuna mengatakan partainya menemukan adanya kecurangan dalam rekapitulasi perhitungan suara di berbagai tingkatan.

Prayuna pun mengungkapkan ada sekitar 34 perkara sengketa antarcaleg internal PDIP yang dibawa ke MK. Namun, tidak semua perkara yang disebutnya sebagai perkara “KDRT” dibawa ke MK karena bisa diselesaikan di internal partai. (chan)

3 Comments

3 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top