HeadLine

Target Legislasi DPR di Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2013-2014

pramonoSenayan – Terkait fungsi legislasi, DPR RI periode 2009-2014 akan melanjutkan pembahasan RUU yang sudah memasuki pembicaraan Tingkat I, dalam masa persidangan IV tahun sidang 2013-2014, yakni sebanyak 106 RUU yang terdiri dari 33 RUU Prioritas, dan 73 RUU Kumulatif Terbuka.

“RUU Prioritas ditangani oleh hampir seluruh komisi DPR dan Panitia Khusus, antara lain RUU tentang Perjanjian Internasional, tentang Pilkada, tentang Pertanahan, tentang KUHP-KUHAP, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, tentang Jalan, Jaminan Produk Halal, tentang Keperawatan, Pengurusan Piutang Negara dan Daerah, dan lainnya,” papar Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo dalam sidang paripurna, Senin (12/5), di Gedung DPR, Jakarta.

Sementara itu, RUU yang ditangani Pansus antara lain adalah tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, tentang Pemerintahan Daerah, tentang Tabungan Perumahan Rakyat, tentang Kepalangmerahan, tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat, dan RUU Perubahan tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), serta beberapa RUU lainnya.

“RUU Kumulatif Terbuka yang ditangani antara lain adalah RUU tentang Pembentukan Otonom Baru (DOB) sebanyak 65 buah, dan 4 RUU Kumulatif terbuka yang berkaitan dengan pengesahan Perjanjian Internasional,” lanjut politisi PDIP yang akrab disapa Pram.

Kemudian, Pram mengungkapkan ada sejumlah 4 RUU Daerah Otonomi Baru yang akan segera tuntas karena telah mengalami beberapa kali masa perpanjangan, takni RUU tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah, Pembentukan Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Muna Barat, dan Pembentukan Kota Raha di Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Untuk RUU Pembentukan DOB baik provinsi maupun kabupaten/kota, Pimpinan Dewan berharap dalam pembahasannya perlu menunggu evaluasi dan kajian pemerintah, sehingga hanya daerah yang benar-benar memenuhi syarat dengan mempertimbangkan urgensi dan kepentingan nasional, serta memperhatikan PP nomor 78 tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah,” timpalnya.

DPR RI juga masih akan menyelesaikan penyusunan dan perumusan 21 RUU baru, antara lain RUU tentang perubahan atas UU nomor 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, RUU Perubahan atas UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, RUU tentang Pengelolaan Ibadah Haji, dan RUU lainnya. (fk)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top