HeadLine

Pelaku Industri Mengadu ke DPR Terkait Kenaikan Tarif Listrik

Ade Sudrajat Usman

Senayan – Berlakunya Peraturan Menteri ESDM nomor 9 tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh perusahaan perseroan PT.Perusahaan Listrik Negara (PLN), dirasa memberatkan kalangan industri. Sehubungan dengan itu, perwakilan asosiasi industri mengadu ke DPR RI.

“Kenaikan tarif tenaga listrik tahun 2014 jelas sangat berpotensi mengurangi daya saing produk industri nasional dengan produk impor. Kenaikan itu berlaku juga untuk golongan I-3 yang merupakan industri skala menengah,” ucap Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat Usman, di Ruang Wartawan DPR, Kamis (8/5).

Berdasarkan Permen ESDM yang ditetapkan Bulan April 2014, kenaikan untuk industri golongan I-3 dimulai 1 Mei hingga 30 Juni sebesar 8,6 persen atau Rp 872 per kWh, kemudian 1 Juli hinggs 31 Agustus naik lagi sebesar 17,8 persen (Rp 946 per kWh), 1September sampai 31 Oktober sebesar 27,9 persen (Rp 1.027 per kWh), dan 1 November sampai seterusnya sebesar 38,9 persen (Rp 1.115 per kWh).

“Yang juga kami sayangkan, pemerintah tidak mengajak kalangan pelaku industri dalam proses pembuatan peraturan itu. Tiba-tiba saja keluar peraturan. Padahal sekarang ini kami masih menanggung tahapan kenaikan sebesar 15 persen yang ditetapkan pemerintah,” keluhnya.

Persoalan lain yang dirasakan pelaku industri adalah pungutan liar (pungli) di birokrasi tingkat kabupaten/kota. Bahkan, Ade mengungkapkan sedikitnya harus mengeluarkan biaya sebesar 10 hingga 15 persen dari total nilai pembangunan sebuah industri.

Ungkapan keberatan juga dikemukakan Ketua Asosiasi Industri Kaca Lembaran dan Pengaman Yustinus Gunawan. Ia menyoroti adanya ketidakharmonisan antara kementerian yang terkait dengan industri dan energi.

“Dalam proses pembuatan peraturan itu, kami lihat tidak ada harmonisasi antara Menteri ESDM dengan Menteri Perindustrian. Menteri ESDM bersikeras menaikkan harga meski Menteri Perindustrian keberatan,” katanya.

Menanggapi pengaduan itu, Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait punya pandangan, dan memberikan beberapa usulan untuk mengatasi persoalan yang dihadapi pelaku industri.

“Sebagai anggota DPR, saya kira pelaku industri tidak terlalu keberatan dengan kenaikan harga tarif tenaga listrik asalkan ada batasan yang jelas semisal hanya industri berskala besar (I-4), dan diberlakukan secara bertahap,” ujarnya.

Soal maraknya pungli, legislator dari Fraksi PDI Perjuangan yang akrab disapa Ara, menekankan agar hukum benar-benar ditegakkan, salah satu caranya adalah merealisasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah-daerah.(fk)

3 Comments

3 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top