JAKARTA – Wakil Ketua MPR Hadjrianto Tohari mengingatkan DPR untuk lebih berhati-hati dalam melakukan proses fit and propes test (tes kepatutan dan kelayakan pejabat publik). Jangan sampai mereka yang tes kepatutan dan kelayakan itu tersangkut kasus hukum.
Ia mengingatkan hal tersebut terkait kasus yang menimpa mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersangka dalam kasus pajak saat dirinya menjadi Dirjen Pajak.
“Saya menghargai dan mendukung KPK dalam mengungkap dan memberantas kasus-kasus korupsi. Siapapun yang terkena kasus hukum harus ditindak tanpa pandang bulu,” tegas legislator dari FPG tersebut, di Jakarta, Selasa (22/4).
KPK telah menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PT Bank BCA tahun pajak 1999-2003. Ketua KPK mengatakan, sehubungan ditingkatkanya sebuah kasus dari tahap penyelidikan dan penyidikan, duduk perkaranya melibatkan mantan Dirjen Pajak dalam hal ini Ketua BPK.
“KPK menemukan fakta-fakta dan bukti-bukti yang akurat itulah KPK mengadakan forum ekspos bersama satgas penyelidikan. Satgas penyidikan dan seluruh pimpinan KPK sepakat menetapkan saudara HP (Hadi Purnomo) selaku Dirjen Pajak 2002-2004 sebagai tersangka,” ungkap Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers di Jakarta, Senin lalu.
Salah satu tugas dan fungsi DPR adalah melakukan tes kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap pejabat publik. Kasus pertama menimpa Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang terlibat kasus suap dalam perkara pemilihan Bupati Lebak dan Bupati Gunung Mas, Kalteng sedangkan mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo terpilih sebagai Ketua BPK setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR.
Meski demikian, Hadjrianto mempertanyakan lamanya kasus tersebut diungkap dan ditetapkannya HP sebagai tersangka setelah 10 tahun lebih. Supaya tidak menjadi pertanyaan public sebaiknya kasus tersebut segera diproses dan diserahkan ke pengadilan Tipikor.
“Kami sangat menghormati langkah KPK, juga menghormati bahwa seseorang dianggap bersalah setelah dibuktikan secara hukum di pengadilan dan menjunjung azas praduga tak bersalah,” kata Hadjrianto menambahkan. (chan/dpr)