HeadLine

Kang Jalal Terduga Pemalsu Gelar Akademik

MAKASSAR—Ketua Dewan Syuro Ikatan Jemaah Ahlu Bait Indonesia (IJABI), KH Jalaluddin Rakhmat (JR) bisa dipidanakan akibat penggunaan gelar palsu. Bahkan, Kang Jalal, demikian ia disapa telah dilaporkan ke Polrestabes terkait “kejahatan” akademik tersebut.

Kepada FAJAR Makassar, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) perwakilan Indonesia Timur, M Said Abd Shamad, menuturkan, yang bersangkutan (JR) telah dilaporkan ke Polrestabes Makassar sejak 27 September 2012, dengan nomor laporan polisi LP/2194/XI/2012. Pun sejak tahun lalu telah ada surat perintah penyidikan dengan nomor SP.Sidik/494.A/XI/2013/Reskrim.

Pelaporan tersebut terkait penggunaan gelar guru besar dan gelar doktor oleh JR yang oleh Universitas Padjajaran (UNPAD) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) dianggap tidak pernah ada. Hal itu sesuai dengan surat klarifikasi resmi Unpad tertanggal 23 April 2013, dengan nomor 9586/UN6.RKT/KU/2012. Demikian pula klarifikasi dari Dikti tertanggal 14 Juni 2012 dengan nomor 1061/E3.2/2012.

Keterangan terlapor (JR) kepada penyidik AKP Badollah dan Brigpol Suhardi, sebagaimana tertulis dalam dokumen gelar perkara, Kang Jalal mengakui bahwa saat menjadi dosen di Unpad belum pernah mendapatkan gelar guru besar. JR juga menerangkan pengeluaran anggaran/dana PPs UIN Alauddin yang ditandatanganinya bertuliskan Prof. Dr. Jalaluddin Rakhmat, itu datangnya dari pihak ketiga, meski JR menandatanginya.

“Permintaan kami kepada UIN Alauddin agar meninjau kembali kelayakan JR mendapatkan doktor ilmu agama Islam di UIN Alauddin Makassar. Yang bersangkutan telah menggunakan gelar dan ijazah palsu sekian,” ujar Ustaz Said Shamad, saat dikonfirmasi Senin 14 April 2014.

JR dinilai tidak memenuhi persyaratan akademik yang baku. Ijazah magisternya juga tidak pernah disetarakan. Dan tidak pernah dibuktikan keberadaaannya. Makanya, JR hanya menggunakan ijazah sarjana (S1) saat mendaftar di UIN Alauddin sebagai persyaratan S3. Hal ini tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam statuta UIN.

Lebih lanjut, Said Shamad menerima kopian ijazah S3 milik Jalaluddin Rakhmat dari penyidik. Di situ tertulis JR memperoleh gelar Doctor of Philosophy di Institut Pengembangan Wiraswasta Indonesia (IPWI) di Dili. Tapi, Dirjen Dikti melalui surat resminya menegaskan tidak pernah memberikan ijin penyelenggaraan pendidikan S3 Distance Learning di IPWI Dili.

“Harapan kami kepada kepolisian kiranya JR segera dijadikan tersangka berdasarkan data-data yang sudah cukup meyakinkan,” ujar wakil ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Makassar ini.

Untuk diketahui, dalam statuta UIN Alauddin, bagian kelima kode etik pasal 161 ayat 2, ditegaskan bahwa setiap warga kampus wajib menjaga kredibilitas dan kejujuran; tidak melakukan hal-hal seperti memperoleh ijazah dari lembaga pendidikan yang tidak terpercaya; melakukan plagiat karya ilmiah; menggunakan ijazah, gelar akademik atau sebutan lulusan yang asli tetapi palsu (aspal) dan/atau berbagai tindakan ketidakjujuran lainnya.

Demikian halnya pada bagian keenam statuta tersebut. Pada pasal 162 ayat 1, ditegaskan bahwa civitas academica universitas dan/atau warga kampus yang melakukan pelanggaran kode etik dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BELUM CUKUP BUKTI

Meski bukti sudah sedemikian terang, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar, AKBP M Endro melalui penyidik Unit Tipikor, AKP Badollahi mengatakan, laporan dugaan pemalsuan gelar professor dan doktor yang digunakan Jalaluddin Rakhmat masih kekurangan alat bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan. Menurut dia, polisi telah melakukan penyelidikan dan tidak menemukan unsur pemalsuan gelar yang dilakukan oleh Jalaluddin Rakhmat.

Polisi, kata dia, sudah memeriksa sejumlah saksi ahli dari Universitas Padjajaran. Dari pemeriksaan itu, saksi ahli menyebutkan gelar profesor dan doktor yang digunakan Jalaluddin Rakhmat itu memang tidak benar dan tidak pernah ada. “Setelah memeriksa kang Jalal, Kang Jalal juga akui kalau titel itu tidak benar. Dia juga tidak tahu kenapa titel itu muncul,” kata Badollahi.

Dia mengatakan, polisi menemukan pihak ketiga yang mencantumkan titel profesor dan doktor pada sejumlah acara seminar di Makassar. Pihak ketiga adalah panitia-panitia pelaksana beberapa seminar di Makassar. Namun, setelah polisi mengklarifikasi ke pihak ketiga, semua pihak ketiga yang dimaksud mengaku tidak mengetahui persoalan itu. “Mereka semua tidak tahu kalau kang Jalal itu belum meraih titel itu,” jelas dia.

Badollahi mengatakan, polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Gelar perkara itu dilakukan dengan menghadirkan Kasat Reskrim Polrestabes, AKBP M Endro dan pelapor, Said Samad. “Memang pelapor punya bukti tentang curiculum vitae kang Jalal yang juga punya gelar profesor dan doktornya. Tapi itu locus deliktinya ada di Polda Metro Jaya. Kita arahkan untuk melaporkan hal ini ke Polda Metro Jaya,” jelas Badollahi. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top