Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Farhan Hamid akan mengusulkan kepada pimpinan lembaga negara yang terdiri dari Presiden, MPR RI, DPR RI, DPD RI, Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Komisi Yudisial (KY) RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dan Mahkamah Agung (MA) RI, untuk berkumpul membahas putusan MK terkait pembatalan istilah, frase dalam 4 pilar bangsa, yang sudah disosialisasikan selama lima tahun terakhir ini.
“Saya akan usulkan agar semua lembaga negara berkumpul dan konsultasi membahas putusan MK menyangkut pembatalan istilah 4 pilar bangsa itu. Sebab, kalau tidak khawatir akan terjadi kesalahpahaman dalam pelaksanaan atau sosialisasi 4 pilar itu ke depan,” tandas Farhan Hamid dalam diskusi ‘4 pilar pasca putusan MK’ di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Senin (14/4/2014) bersama budayawan Radhar Panca dahana dan Ketua PBNU dan mantan anggota DPR RI FPG Slamet Effendy Yusuf..
Menurut Farhan Hamid, awalnya istilah 4 pilar disepakati oleh fraksi-fraksi di MPR RI, dan kemudian diamanahkan ke MPR RI dan Ketua MPR RI alm. Taufik Kiemas langsung memutuskan menggunakan islatilah 4 pilar tersebut untuk sosialisasi Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. “Jadi, bagi MPR RI berkewajiban untuk menyosialisasikan prinsip-prinsip dasar berbangsa dan bernegara itu,” ujarnya.
Farhan Hamid menilai, dalam kondisi bangsa seperti sekarang ini di mana cita-cita bangsa ini belum tercapai khususnya kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat, maka merupakan jihad, perjuangan yang sungguh-sungguh bagi semua pihak untuk terus mempelajari, memahami, mendalami, dan mengamalkan prinsip-prinsip mendasar dalam berbangsa dan bernegara itu.
“Tapi, MPR RI wajib mentaati putusan MK tersebut karena bersifat final dan mengikat. Kalaupun istilah itu harus diganti, mungkin dengan sosialisasi UUD NRI 1945, atau sosialisasi konstitusi. Karena itu, perlu kesepahaman bersama, agar dalam pelaksanaannya tidak salah. Kita kan tidak mau berhadapan dengan KPK,” pungkasnya. (chan/mun)
