HeadLine

MPR Hormati Putusan MK

Ketua MPR RI Sidarto Danusubroto didampingi Wakil Ketua MPR RI Hajiriyanto Y Thohari dan Melani Leimena Suharli ketika menyikapi putusan MK.

Ketua MPR RI Sidarto Danusubroto didampingi Wakil Ketua MPR RI Hajiriyanto Y Thohari dan Melani Leimena Suharli ketika menyikapi putusan MK.

Jakarta – Sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan konstitusi, MPR menjunjung tinggi supremasi konstitusi dan supremasi hukum dengan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan istilah frase 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara bertentangan dengan konstitusi.

“MPR menjujung tinggi putusan MK itu,” kata Ketua MPR RI Sidarto Danusubroto di Gedung MPR/DPR, Jumat (11/4/2014). Sidarto didampingi Wakil Ketua MPR RI Hajiriyanto Y Thohari dan Melani Leimena Suharli.

Namun demikian kata Sidarto, MPR akan tetap menyosialisasikan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. “Soal penyebutan dan istilahnyaakan diurmuskan kembali,” kata Sidarto.

Sidarto membantah pemasyarakatan terhadap 4 hal mendasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara itu, yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika pasca MK dihapuskan. “Tetap diperlukan dan dilanjutkan,” tegasnya.

Dikatakan Sidarto, MPR dalam memasyarakatan 4 hal yang sangat mendasar tersebutselama ini  tidak bermaksud mereduksi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara, tapi sebagai ‘metode’ untuk memasyarakatkan 4 hal mendasar dalam kehidupan berbangsa tersebut.

“Ini hanya metode dalam memasyarakatkan keempat hal yang mendasar tersebut guna  membangkitkan kembali nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI di tengah melemahnya pemahaman nilai-nilai kebangsaan saat ini,” kata Sidarto. (chan)

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top