Jakarta – Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sedang membahas dan mengkaji 7 Rancangan Undang Undang RUU) yang disampaikan DPR dan Pemerintah kepada PPUU DPD untuk diminta pandangan.
“PPUU diminta untuk mengkaji substansi ketujuh RUU tersebut dan menentukan RUU yang terkait dengan daerah dan masuk dalam ruang lingkup tugas DPD RI,” kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Media Visual DPD RI Mahyu Darma, Rabu (26/03/2014).
Ketujuh RUU tersebut adalah RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji, RUU tentang Administrasi Pemerintahan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, RUU tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI.
Kemudian RUU untuk Pencarian Pertolongan, RUU tentang Perdagangan dan RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Korea tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic of Indonesia and Republic Korea on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters).
Dijelaskan Mahyu, selain melakukan klasifikasi RUU yang akan menjadi hak DPD atau bukan, PPUU diharapkan untuk bisa memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU yang ditugaskan. “Semua yang disampaikan, DPD harus memberikan apa yang diminta, baik itu pandangan atau pendapat,” kata Mahyu. (chan)